Pansus Lumpur Pinta Percepat Perpres Baru

Sidoarjo, Bhirawa
Pansus Lumpur Porong tetap dipertahankan walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi korban lumpur, tentang pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di areal terdampak. Ketua Pansus DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, Kamis (27/3) menyatakan, Pansus akan mengawal proses pelunasan setelah dikabulkannya permohonan di MK.
Pemerintah harus menerbitkan Perpres baru untuk menentukan nilai pelunasan, karena ada yang sudah dibayar 30%, 20% bahkan ada yang belum dibayar sama sekali. Ada yang perorangan, namun adapula yang bisnis to bisnis. Pansus akan mendorong BPLS bergerak cepat, dan harus segera menentukan rincian soal ganti rugi, sebelum materinya disampaikan ke pemerintah untuk dijadikan Perpres.
Ini bukan tugas yang mudah bagi BPLS maupun pemerintah. Tetapi keputusan final MK itu harus segera
dijalankan karena korban sudah lama menunggu proses ganti ruginya. Pansus ini tak dibubarkan dulu kecuali bila pimpinan dewan menilai tak perlu. Keberadaan Pansus tetap dibutuhkan, realisasi
ganti ruginya harus dikawal agar cepat diselesaikan.
Para pemohon yakni Siti Askabul Maimanah, Rini Arti, Sungkono, Dwi Cahyani, Tan Lanny Setyawati, dan Marcus Johny Ranny adalah warga Sidoarjo yang sebelumnya tinggal di dalam PAT. Mereka mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dan diperlakukan tak adil dengan adanya UU itu.
Warga di dalam PAT (Peta Area Terdampak) mengaku belum mendapatkan ganti rugi, padahal warga di luar PAT telah mendapatkan ganti rugi. Tuntutan mereka, korban Lumpur Lapindo di dalam PAT mendapatkan hak yang sama dengan warga di luar PAT. Perbedaan ini yang membuat MK mengabulkan permohonan enam warga Sidoarjo.
”Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013 tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hamdan.
”Sepanjang UU itu tak dimaknai sebagai negara dengan kekuasaan yang ada harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah PAT oleh perusahaan yang bertanggungjawab untuk itu,” sambungnya.
Dalam putusan MK disebutkan tak boleh ada dikotomi dalam penyelesaian ganti rugi korban terdampak atau di luar terdampak lumpur Lapindo. Pemerintah juga harus menanggung ganti rugi korban di wilayah terdampak. Selama pemerintah pusat hanya menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada korban yang berada di luar terdampak di Kec Jabon, Tanggulangin dan Porong.
H Sungkono, membenarkan kabar gembira itu. ”Ini kemenangan seluruh korban Lumpur Lapindo. Dalam amar putusan MK disebutkan bila keputusan MK ini tak dijalankan maka pemerintah diangap telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sementara Ketua Pansus Lumpur Lapindo, Emir Firdaus, yang mendengar kabar juga mengapresiasi
perjuangan rekannya , H Sungkono dan juga Pansus lumpur yang selama ini habis-habisan menuntaskan penyelesaian ganti rugi. Nasib pembayaran ganti rugi korban lumpur akan ditentukan hari ini
(26/3). [hds]

Tags: