Panwas Anggap Penurunan Alat Peraga Pilpres Wajar

prabowo-spandukPemkot Surabaya, Bhirawa
Panwas Kota Surabaya menganggap penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya wajar dan sah.
Menurut Komisioner Panwaslu kota Surabaya divisi pengawasan dan antar lembaga, Muhammad Surya Aging Sahputra APA yang dilakukan sesuai dengan aturan.
”Tidak apa apa, Satpol melakukan penertiban atribut tanpa harus menunggu rekomendasi dari KPU. Jika itu melanggar Perda ya sah dan boleh,” kata Agung Sahputra saat sosialisasi netralitas PNS di bagian Humas Pemkot Surabaya.
Menurut Agung berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2014 diatur tentang tata cara kampanye Pilpres, antara lain pemasangan alat APK.
”Kalau ada yang melanggar, itu kewenangannya di tim kampanye sendiri atas perintah KPU setempat. Panwaslu hanya merekomendasi ke KPU, agar KPU memerintahkan seluruh tim kampanye untuk menertibkan, mencopot APK yang melanggar,” tuturnya.
Ia menambahkan, aparatur pemerintah daerah seperti Satpol PP juga bertindak langsung menertibkan APK yang kedapatan melanggar, tanpa harus menunggu Panwaslu atau KPU. Misalnya, pemasangan baliho atau spanduk yang dipasang di pohon, di ruang terbuka hijau (RTH), jalan protokol, jembatan layang, tempat ibadah.
”Kalau di Surabaya, ada 17 titik yang dilarang dan sudah diatur Perwali (Peraturan Walikota). Kalau ada yang melanggar, pemda atau Satpol PP bisa bertindak langsung mencopoti untuk menegakkan perda (peraturan daerah), tanpa menunggu dari Panwaslu,” ujarnya menambah.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya mencopoti APK berpatokan pada Peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 pasal 21 yang menyebutkan APK dilarang dipasang di pohon, taman dan fasilitas umum.
”Di peraturan KPU juga dicantumkan, bahwa atribut yang dipasang di pohon tidak boleh dipaku maupun diikat,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan pihaknya karena, sebagai penegak perda, Satpol PP mempunyai hak dan wewenang untuk mentertibkan APK jika terbukti melanggar perda.
”Sejak masa kampanye hingga hari ini, kita sudah melakukan penertiban 153 atribut kampanye capres nomor urut 2, dan 147 atribut kampanye pasangan capres nomor urut 1. Dan rata-rata melanggar seperti dipasang diikat dan dipaku di pohon maupun dipasang di kawasan yang sudah dilarang dalam Perda,” ungkapnya. [dre]

Tags: