Panwas Belum Tetapkan Pelanggaran Pidana

Burhanudin

Burhanudin

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah caleg dari Parpol peserta Pemilu 2014 sudah dipanggil untuk diklarifikasi saat berkampanye. Namun menurut data dari Panwaslu Kab Sidoarjo, belum ada pelanggaran pidana.
Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Burhanudin SH menyampaikan,  untuk menetapkan kegiatan kampanye Caleg sebagai pelanggaran pidana, harus ada koordinasi dari sejumlah lembaga yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Yakni terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu Kabupaten. ”Selain itu harus ada masyarakat yang menjadi saksi,” kata Burhan, Rabu (19/3) kemarin.
Sehingga Burhanudin minta masyarakat bersedia jadi saksi. Panwaslu Sidoarjo, kata Burhan menjamin masyarakat agar tak takut menjadi saksi, bila tahu ada pelanggaran pidana dalam kampanye Caleg. Misalnya membagi-bagikan uang atau sembako untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat.
Burhanudin juga menghimbau masyarakat, sebab diakui selama ini masyarakat masih sangat sulit untuk dijadikan saksi. ”Kalau tak mau jadi saksi, bisa segera hubungi Panwaslu kabupaten, agar kami  bisa segera memerintahkan Panwas kecamatan untuk segera turun tangan, mendapatkan dokumentasi sebagai bukti,” kata Burhanudin.
Atau juga bisa menghubungi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di desa. Masyarakat bisa melaporkan pada mereka. Mendekati hari H coblosan Pileg, Burhanudin yakin akan semakin banyak caleg yang akan memberi sesuatu. [ali]

Tags: