Panwas Tutup Mata soal Baliho Parpol di Bundaran Tugu

Malang, Bhirawa
Pemasangan atribut kampenye di kawasan steril masih saja terjadi, salah satunya adalah pemasangan baliho Ketua DPC PKB Kota Malang, di Bundaran Tugu dan tidak di turunkan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kota Malang.  Sedikitnya ada lima buah baliho bergambar ketua DPC PKB Kota Malang HM. Anton sudah lebih satu Minggu,  dibiarkan begitu saja.
Ketua Panwas  Kota Malang, Ashari Husain membenarkan jika kawasan itu merupakan kawasan terlarang. Pihaknya mengakui jika ada keterlambatan rekomendasi yang diberikan kepada Satpol PP untuk menurunkan baliho tersebut.
“Alat peraga dilarang dipasang dikawasan seteril, itu merupakan pelanggaran dan kami sudah meminta kepada Satpol PP,  untuk segera menurunkan baliho itu,”terang Ashari Husain kepada Wartawan usai bertemu Walikota Malang HM. Anton Selasa 11/3 kemarin.
Menurut Ashari, tidak ada teloransi dikawasan seteril semua harus ditertipkan, karena itu meskipun terlambat pihaknya akan segera melakukan penertiban.
Panwas tidak mau disalahkan, atas keterlambatan itu, dia mencari kambing hitam, dan  malah menyalahkan panitia pengawas Kecamatan, (Panwascam) yang tidak memberikan laporan, jika terjadi pelanggaran.”Kawasan Bundaran Tugu itu masuk wilayah Kecamatan Klojen harusnya Panwas kecamatan yang aktif memberikan laporan, sehingga kami segera mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak,”terangnya.
Ketika ditanya apakah, pertemuan yang dilakukan dengan Walikota itu, terkait dengan pelanggaran pemasangan baliho ditempat terlarang, pihaknya tidak memberikan penjelasan secara pasti.
Seperti diketahui, baliho berukuran 5X3 meter bergambar Walikota HM. Anton sebagai Ketua DPC PKB, dengan berbagi pose, dipasang di beberapa kawasan Kota Malang, lima buah diantaranya di pasang di kawasan terlarang. Baliho tersebut benar-benar menujukan unsur kampanye.
Pihaknya lantas merinci tempat-tempat seteril atribut parpol,  selain kawasan Tugu, Jalan Ijen, Jalan  Simpang Balapan, Patung Kuda Simpang empat depan SMP 5,  dan Jalan Kertanegara.
Selain itu gedung milik pemerintah, fasilitas umum dan jembatan juga dilarang dipasangi atribut kampanye.
Bahkan terkait dengan pelanggaran pemasangan baliho di jembatan panwas sudah merekomendasikan  untuk segera dilepas namun pada kenyataannya gambar caleg di jembatan masih terpasang.
“Kalau baliho diatas jembatan ada kaitanya dengan pemilik bando, kami telah menelusuri siapa pemilik bando tersebut,agar segera dilepas,”tukas Ashari Husain. [mut]

Tags: