Panwas Warning Tim Kampanye Jokowi-JK

uploads--1--2012--10--Panwaslu-1-okKota Mojokerto, Bhirawa
Panitia pengawas (Panwas)  Pemilu Presiden Kota Mojokerto memberikan warning kepada Tim Pemenangan Jokowi-JK Kota Mojokerto. Peringatan ini menyusul masih bertenggernya baliho raksasa bergambar pasangan itu ketika sudah memasuki masa tenang. Jika tak segera dicopot Panwas mengancam bakal menjadikan kondisi itu sebagai tindak pelanggaran pidana.
”Pemasangan baliho itu termasuk pelanggaran pidana Pemilu. Karena itu sama saja dengan kampanye diluar jadwal,” ujar Elsa Fifajanti, Ketua Panwas Pilpres Kota Mojokerto, Senin (7/7) kemarin.
Sebagai langkah koordinasi, Panwas mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, Masduki. ”Anehnya Masduki malah mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu,” tambah Elsa.
Panwas Pilpres Kota Mojokerto menemukan masih ada baliho raksasa bergambar Jokowi-JK melintang di Jl Bypass jurusan Surabaya – Jombang dan masuk di wilayah Kota Mojokerto. Sementara itu, terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menekankan agar tim kampanye masing-masing calon presiden dan wakil presiden untuk tak menggelar kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.
Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini sudah terpasang, KPU Kota Mojokerto mengimbau agar masing-masing tim sukses untuk segera membersihkan sendiri APK ketika memasuki masa tenang. Himbauan itu dikirim KPU secara resmi ke tim sukses.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Sukrisno Adi mengatakan, kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berakhir sampai 5 Juli 2014. Setelah itu, mulai 6 Juli sampai 8 Juli sudah memasuki masa tenang hingga dilakukan pemungutan suara pada 9 Juli.
Menurut Sukrisno Adi, di masa tenang ini semua orang maupun tim sukses masing-masing pasangan calon, tak boleh menggelar kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media massa cetak dan elektronik, penyiaran melalui radio dan atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, serta kegiatan bentuk lainnnya yang dikategorikan kampanye.
”Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 dan PKPU Nomor 16 Tahun 2014, sudah ditegaskan pada masa tenang semua orang dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Sukrisno Adi.
Sanksi bagi yang melakukan kampanye pada masa tenang, sebagaimana pasal 214 UU Nomor 42 Tahun 2008, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp3 juta atau paling banyak Rp12 juta.
”Mulai 6 Juli ini, kami ingatkan agar tak boleh lagi ada iklan di media massa, tak ada lagi pemasangan APK maupun penyebaran bahan kampanye lainnya,” tambahnya.
Meski memasuki masa tenang, beberapa ruas jalan utama di Kota Mojokerto masih terdapat baliho bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan berbagai poster dan baliho nomor urut satu dan dua itu dipasang jauh hari sebelum masa kampanye presiden dan wakil presiden dimulai. [kar]

Rate this article!
Tags: