Panwaslu Panggil Anang Hermansyah

Anang-Hernmansyah-3Jember, Bhirawa
Menjelang Pemilu Legeslatif, konstelasi politik di Jember sedikit mulai memanas. Kehadiran Anang Hermansyah ke SMA Negeri 2 beberapa waktu lalu, jadi bidikan. Artis asal Jember yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR-RI Dapil IV (Jember-Lumajang) yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), disoal oleh Panwaslu Kabupaten karena dianggap melakuan pelanggaran politik terselubung.
Selasa kemarin (4/3), Panawaslu secara resmi memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Jember, Haryono, untuk mengklarifikasi persoalan itu. Menurut pengakuan Haryono, kedatangan Anang bukan karena diundang oleh pihak sekolah. Namun, Anang sudah memiliki jadwal sendiri untuk mendatangi beberapa sekolah, diantarannya adalah SMA 2 dan SMA Muhammadiyah Jember.
“Kami tidak pernah mengundang Anang Hermansyah, namun kedatangan artis asli Jember ini karena kemauannya sendiri. Anang sudah memiliki jadwal untuk mengunjungi beberapa sekolah, termasuk SMA 2 Jember,” kilah Hariyono, Selasa (4/3).
Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Ahyar, dalam proses klarifikasi ini, pihaknya akan mengoreksi secara detail tentang kedatangan Anang di SMA 2 Jember. Pasalnya, aturan yang ada memang tidak memperbolehkan seorang Caleg untuk berkampanye di lembaga pendidikan. Tidak hanya itu, keterangan dari kepala sekolah ini akan dijadikan landasan untuk melakukan kroscek kepada Anang Hermansyah, yang rencananya juga akan dipanggil.
“Panwaslu sudah melayangkan surat panggilan kepada Anang Hermansyah, terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukannya. Anang diminta hadir Kamis lusa, untuk mengklarifikasi dugaan yang dituduhkan kepadanya itu,” kata Dima.
Menurut Dima, dalam aturan memang tidak diperkenankan seorang Caleg berkampanye di lembaga pendidikan. Namun, keterangan yang disampaikan Kepala SMA 2 Jember menyebutkan, Anang tidak melakukan ajakan untuk memilihnya. “Jika memang kejadiannya semacam itu, maka Anang tetap dinilai melakukan pelanggaran, karena kapasitasnya sebagai seorang Caleg. Tetapi, jika kedatangannya akibat adanya undangan dari pihak sekolah, maka tindakan itu bisa dimaklumi,” terangnya pula.
Ketua DPD PAN Kabupaten Jember, Evi Lestari, saat dikonfirmasi persoalan ini memberikan ijin kepada Panwaslu Kabupaten Jember memanggil Anang Hermansyah, guna mengklarifikasi kedatangannya di SMA Negeri 2 Jember. Namun secara organisasi, pihaknya akan mendampingi Anang saat proses klarifikasi.” Kami akan mendapingi Mas Anang saat dalam proses klarifikasi kepada Panwaslu Jember,” terangnya singkat. [efi]

Rate this article!
Tags: