Partai Besar Dominasi Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

panwaslu-251x200Kabupaten Blitar, Bhirawa
Hasil pengawasan dan mantauan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blitar, sejumlah Partai besar yang mendominasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kabupaten Blitar.
Bahkan hingga kini Panwas Kabupaten Blitar sedikitnya telah mengantongi 13.225 pelanggaran berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol), dimana dari ribuan pelanggaran tersebut Panwas mencatat sejumlah partai besar mendominasi pelanggaran tersebut. Hal ini seperti diungkapkan Anggota Panwas Kabupaten Blitar Divisi Pengawasan,  Bachtiar Arifin.
“Beberapa partai besar itu diantaranya PDIP sebanyak 1.231 pelanggaran, PAN sebanyak 1126 pelanggaran, PPP sebanyak 971 pelanggaran, PKB sebanyak 807 pelanggaran dan Partai Demokrat sebanyak 770 pelanggaran,” kata Bachtiar Arifin.
Lanjut Bachtiar Arifin, pihaknya sendiri telah merekomendasikan kepada KPU untuk menyampaikan kepada Caleg atau Parpol untuk menertibkan APK mereka yang melanggar ketentuan pemasangan. “Namun jika nantinya tidak direspon Caleg atau Parpol, maka rekomendasi berikutnya akan disampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Bahkan selain 13 ribu lebih pelanggaran berupa pemasangan APK tersebut, sebelumnya  Panwas Kabupaten Blitar juga menemukan 2 pelanggaran kampanye masing-masing pelanggaran administrasi oleh salah satu calon anggota DPD serta indikasi bagi-bagi uang yang diduga dilakukan salah satu calon anggota DPRD Propinsi. “Bentuk temuan pelanggaran ini juga menjadi rekomendasi yang akan kami teruskan,” tegasnya.
Sementara untuk menghindari kecurangan pada saat pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 April mendatang, KPUD Kabupaten Blitar juga akan mendokumentasikan Berita Acara dan Plano penghitungan suara Pileg 2014, dimana hal ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis dan Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar, Jamali.
“Untuk penghitungan suara Pileg 2014 ini tidak jauh berbeda dengan pemilu tahun 2009 lalu, namun untuk mengantisipasi adanya kecurangan, dan untuk memastikan keaslian berita acara pada formuli C1 dan plano akan ditempel hologram,” kata Jamali.
Selian itu petugas Pemilu ditingkat TPS wajib menawarkan ke saksi maupun Panwas untuk mendokumentasikan, bisa dalam bentuk foto maupun video, dimana hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya kecurangan. “Seperti dilakukannya perubahan hasil penghitungan suara di tinggat TPS. Sehingga dengan sistem ini dipastikan suara partai maupun caleg tidak akan mengalami perubahan,” terangnya lagi. [htn]

Tags: