Pasca Pelantikan DPRD, Perkuat Koordinasi Antar Lembaga Politik

22-Anggota DPRDKabupaten Blitar, Bhirawa
Proses pemilihan umum legislatif telah usai. Para wakil rakyat hasil Pemilu telah dilantik pada tanggal 27 Agustus lalu. Dengan begitu, diharapkan proses pemerintahan Kabupaten Blitar bisa terus berjalan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar sebagai badan yang mempunyai wewenang dalam menjaga stabilitas politik di Kabupaten Blitar terus melakukan upaya agar berbagai agenda politik yang ada bisa berjalan dengan lancar tanpa mengganggu stabilitas daerah. Dalam mewujudkan upaya tersebut, Bakesbangpol senantiasa melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga politik, termasuk dengan partai politik yang ada di Kabupaten Blitar.
Kelancaran koordinasi politik antar lembaga ini diharapkan akan mempermudah dalam memecahkan setiap persoalan yang timbul. Terutama persoalan dalam masa-masa awal tugas para wakil rakyat. Mengingat para wakil rakyat itu berasal dari Parpol. ”Saat ini proses Pemilu memang telah usai. Namun bukan berarti pekerjaan dalam menjaga stabilitas politik ini berhenti,” ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto.
Menurutnya, setiap lembaga politik memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai wadah untuk menampung aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Namun karena ada unsur kepentingan di dalamnya, seringkali dalam perjalananya terjadi gesekan. Untuk itulah peran Bakesbangpol Kabupaten Blitar menjadi penting agar apapun persoalan yang terjadi tidak mengganggu stabilitas keamanan di daerah.
Drs. Mujianto melihat, kultur politik di Kabupaten Blitar sebenarnya sangat santun. Jika terjadi pesoalan biasanya para pelaku politik akan berinisiatif untuk mencari jalan keluar bersama sama.
Dalam mewujudkan stabilitas politik ini, selain meningkatkan koordinasi dengan Parpol yang ada, Bakesbangpol juga senantiasa melakukan koordinasi dengan Forpimda. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan kesatuan langkah dalam rangka menyikapi setiap perkembangan situasi sosial politik wilayah. Dengan kerjasama yang solid, maka tujuan untuk mewujudkan stabilitas politik semakin mudah tercapai.
Koordinasi itu juga akan memberikan manfaat informasi serta masukan yang faktual dan cerdas sebagai bahan masukan pimpinan guna mencari solusi dalam rangka mewujudkan stabilitas politik.
Dijelaskan Mujianto, bedasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Blitar, Badan yang dipimpinya memiliki fungsi, untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah serta pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Fungsi lainya adalah pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan misi Bakesbangpol adalah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang berwawasan kebangsaan, berkerukunan dan berketahanan daerah yang kokoh, mewujudkan tatanan budaya politik yang positif Serta menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi dan Hak Asazi Manusia (HAM) serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang memiliki nilai-nilai kewaspadaan dini. Selain itu Bakesbangpol Kabupaten Blitar juga harus mampu mewujudkan penguatan hubungan antar kelembagaan serta mewujudkan kelancaran koordinasi dan kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. [htn*]

Keterangan Foto : Bakesbangpol senantiasa melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga politik, baik DPRD maupun Parpol. [hartono/bhirawa*]

Tags: