Pasca Putusan MK, KPU Sampang Tetapkan Perolehan Kursi

KPU Sampang Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, di aula Hotel Camplong, Sampang.

Sampang, Bhirawa
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perolehan suara legislatif di Kabupaten Sampang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD di Hotel Camplong, Senin (12/08).
Pleno penetapan calon terpilih dipimpin oleh Ketua KPU Sampang Addy Imansyah dengan didampingi empat komisioner lainnya dan dihadiri Bupati H. Slamet Junaidi, Wabup H. Abdullah Hidayat, Forkompinda Sampang, sejumlah OPD Sampang, Bawaslu Sampang, dan saksi partai politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan jika pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Sampang merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019.
“Pleno saat ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu legislatif tahun 2019 yang sempat tertunda akibat gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak dua gugatan parpol terkait sengketa perolehan hasil pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Sampang, yang dilayangkan oleh Partai Golkar dan PKB.
“Karena Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan ‘Permohonan pemohon tidak dapat diterima’ sehingga rapat pleno penetapan calon terpilih bisa dilaksanakan hari ini,” katanya.
Dia mengatakan, setelah penetapan 45 calon anggota DPRD terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan anggota DPRD yang diawali dengan pengurusan Surat Keputusan pelantikan dari Gubernur.
“Kami agendakan pelantikan DPRD Kabupaten Sampang akan terlaksana tepat waktu sesuai tahapan yakni 26 Agustus 2019 besok,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyambut baik kegiatan penetapan Caleg terpilih tersebut sebab nantinya ketika telah dilantik, para anggota Dewan menjadi mitra sinergis Pemerintah Daerah.
“Selamat kepada para anggota Dewan yang telah ditetapkan, kita akan menunggu Pelantikan selanjutnya, semoga amanah dan membawa Sampang ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
H. Idi juga menyampaikan apresiasi karena putusan Mahkamah Konstitusi kali ini tidak ada TPS yang melakukan hitung ulang maupun pemungutan suara ulang.
Berdasarkan putusan KPU Sampang perolehan kursi partai politik peserta pemilu, anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019, dengan rincian diantaranya: PKB 7 kursi, Gerindera 6 kursi, PDI-P 2 kursi, Golkar 4 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, PKS 3 kursi, PPP 7 kursi, PAN 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, Partai Demokrat 5 Kursi, dan PBB 1 kursi. [lis]

Tags: