Paska Libur Natal Bolos, Wali Kota Batu Perintahkan Pemberian SP

Sejumlah ASN Kota Batu saat melaksanakan apel di halaman Balaikota Among Tani Batu

Kota Batu, Bhirawa
Wali kota Batu, Dewanti Rumpoko memerintahkan kepada Kepala BKPSDM untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu pembolos i hari pertama masuk kerja pasca cuti dan libur Natal, Rabu (26/12).
Dewanti menegaskan dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang kemarin tidak masuk kerja tanpa keterangan. “Saya sudah perintahkan untuk memberikan Surat Peringatan kepada ASN yang indisipliner dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujar Dewanti, Rabu (26/12).
Surat Peringatan ini, katanya, akan diterbitkan jika ASN yang membolos kemarin tidak bisa memberikan resmi yang menjadi alasan ybs tidak masuk kerja. Misalnya, ASN ybs sakit yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter, ada saudara yang meninggal dunia, dll.
“Tentunya semua keterangan tersebut harus disertai dengan bukti,”tegas Dewanti. Dan jika ASN ybs bisa menunjukkan bukti tersebut maka Surat Peringatan yang sudah diterbitkan tersebut akan dicabut.
Namun jika ASN ybs tidak bisa memberikan keterangan maka SP yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan pemberian sangsi. Adapun sangsinya bergantung pula pada berat ringannya pelanggaran yang sudah dilakukan. Apakah ybs telah menerima SP1, SP2 atau bahkan SP3.
Pemberian sangsi yang diberikan kepada ASN indisipliner bisa berupa penangguhan ataupun tidak diberikannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Bahkan jika tingkat pelanggarannya sudah dinilai parah maka ASN ybs bisa diberikan sangsi berupa penurunan pangat.
“Pemberian sangsi tegas ini harus kita tegakkan di Pemkot Batu karena kasihan bagi para pegawai lain yang rajin-rajin,”pungkas Dewanti.(nas)

Tags: