Paslon Kembalikan Berkas Perbaikan ke KPU

Tim pemenangan paslon Niat kembalikan berkas

Gresik, Bhirawa
Verifikasi berkas pasangan calon ( paslon ), oleh KPU Gresik. Masih ada kesalahan, sehingga kedua tim pemenagan calon Bupati dan Wakil Bupati. Harus mengembalikan berkas sesuai yang di syaratkan, sebelum batas waktu tanggal.yang di tetapkan.

Menurut Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan

Elvita Yulianti mengatakan, bahwa pada saat mendaftar berkas tersebut sudah ada. Namun belum sesuai dengan peraturan yang di saratkan KPU. Khususnya dari lembaga yang berhak mengeluarkan surat tersebut, yaitu surat keterangan bebas pajak dan surat keterangan bebas dari tanggungan hutang.

“Untuk surat mundur dari keanggotaan DPRD Gresik, dari Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif. Sudah diberikan saat pendaftaran 4-6 September, sekarang menunggu SK resmi pemberhentian dari Gubernur Jatim.

Surat resmi SK, paling lambat diberikan 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Atau paling lambat 9 November, SK Pemberhentian keduanya sudah harus diserahkan kepada KPU.

Untuk petahana, Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim. Harus sudah menyerahkan surat persetujuan cuti di luar tanggungan negera, pada saat hari pertama kampanye pada tanggal 26 September.

Ditambahkan Elvita Yulianti, bahwa KPU terus melakukan verifikasi persyaratan paslon. Hingga batas tanggal yang dintentukan dalam jadwal, dan menunggu SK Gubernur dua anggota dewan yang mundur, serta ijin cuti dari Wabub M. Qosim. Tahapan ini, kita berharap paslon segera bisa memenuhi persyaratan yang sudah dintetapkan. Sehingga proses tahapan jadwal pilbub, tidak terkendala. [kim]

Tags: