Paslon Tak Boleh Pasang APK Disembarang Tempat

Kantor KPU Kota Pasuruan di Jl Panglima Sudirman Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Para pasangan calon (paslon), yang maju dalam Pilwali Kota Pasuruan tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat. Pasalnya, ada sejumlah titik yang dilarang untuk dipasang APK.

Komisioner KPU Kota Pasuruan, Hasan Asuro menyampaikan ketentuan tidak boleh memasang APK di sembarang tempat sesuai Perwali Nomor 57 tahun 2015. Hal ini dikarenakan sudah memasuki tahapan kampanye Pilwali Kota Pasuruan 2020.

“Dalam Perwali Nomor 57 tahun 2015, diatur ada 10 titik yang menjadi pengecualian untuk pemasangan APK masing-masing paslon. Jadi, APK tak boleh dipasang disembarang tempat,” ujar Hasan Asuro, Selasa (29/9).

Sekadar diketahui, pada tahapan kampanye ini, KPU memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul bagi kedua paslon. Untuk baliho, KPU memfasilitasi sebanyak 5 buah untuk dipasang di seluruh kota.

Selanjutnya, untuk spanduk akan disediakan sebanyak 2 buah untuk tiap-tiap kelurahan di Kota Pasuruan. Sementara itu, untuk umbul-umbul akan disediakan 20 buah untuk tiap kecamatan.

Kesepuluh titik itu yakni tempat ibadah, gedung-gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk atau keluar pemukiman, taman, pohon (dipaku), jalur pedestrian, rambu-rambu lalu lintas, tiang listrik dan juga dilarang memasang APK melintang jalan.

KPU juga telah memberikan sejumlah lokasi kepada kedua paslon terkait jalan-jalan yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Pemetaan lokasi, juga mempertimbangkan estetika kota.

Karenanya, pihaknya menekankan dalam tahapan kampanye, kedua Paslon yakni Saifullah Yusuf-Adi Wibowo dan Raharto Teno Prasetyo-Moch Hasjim Asjari benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Apabila masih ada temuan di lapangan, nanti itu ada mekanismenya. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Terlebih juga kami akan mengirimkan surat peringatan kepada paslon yang bersangkutan,” kata Hasan Asuro.n [hil]

Tags: