PCS Akhirnya Ditunjuk PT SIPOA GROUP Salurkan Refund ke Customers

Ary lstiningtyas Rini Widiastuti SH. Humas PCS (tengah) saat menunjukkan surat tugas dari PT.Sipoa Group

(Tanpa Minta Imbalan dari Korban Sepeserpun) 

Surabaya, Bhirawa
Berangkat dari iktikad baiknya terhadap para korban PT.Sipoa Group dengan tidak berharap imbalan sepeserpun, akhirnya Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dipercaya pihak PT.Sipoa Group untuk menyalurkan dana kembalian (Refund) kepada para korban. Menurut Ary lstiningtyas Rini Widiastuti SH. Humas PCS dari 600 orang korban yang sudah kembali sebanyak 76 orang dengan nominal sebesar Rp11, 5 M,”Sisanya tinggal 547 orang korban dengan nominal lebih kurang Rp 50 M,” ungkap Ary Rabu (19/12) kemarin.
PCS lanjutnya, sebagai wadah korban seperjuangan berjanji dan bertekad akan terus konsisten untuk berjung bersam sama agar uang yang merupakan haknya itu bisa kembali secara utuh tanpa kekurangan suatu apapun. Karenanya, berkali kali PCS menegaskan, mereka tidak berharap apa apa karena semuanya adalah korban yang penting bagaimana caranya agar uang yang menjadi hak mereka itu kembali seutuhnya tanpa ada potongan dalam bentuk dan alasan apapun. Sebagai bukti dari kepercayaan yang telah diberikan oleh PT.Sipoa Group, seraya Ary menunjukkan surat pemberian perintah dan penugasan yang dikeluarkan oleh PT. Sipoa Group tertanggal 18 Desember 2018 yang ditujukan atau diberikan kepada Ketua PCS Peter Yowono  Perihal Pemberian Perintah dan Penugasan tersebut menyatakan,
Dengan, hormat Bahwa sehubungan telah terdapatnya kesepahaman, antara pihak Sipoa Grup dengan PCS, terkait penyelesaian permasalahan pengembalian dana (refunds) terhadap konsumen, yang ditempuh secara bermusyawarah serta perdamaian,  bersama ini kami memandang perlu melanjutkan upaya-upaya penyeselaian, dengan Memberikan Perintah dan Penugasan kepada: Nama : Peter Yuwono Jabatan : Ketua Paguyuban Customer Slpoa untuk menerima dan mendata permintaan pengembalian dana (refunds) dari para konsumen Iainnya, serta ditindaklanjuti dengan m’elakukan validasi dan verifukasi bersama-sama Tim Administrasi Sipoa Grup. 2. Melaksanakan pengembalian dana (refunds) dengan memakai opsi-opsi yang tersedia. baik dalam bentuk tunai. maupun melalui mekanisme pemberian Hak Tanggungan. Agar sebelum dilakukan pelaksanaan pengembalian dana (refunds) terlebih dahulu mengkordinasikan hasil validasi dan verifkasi kepada Tim Kuasa Hukum Sipoa Grup.
Demikian Pemberian Perintah dan Penugasan ini diberikan. berlaku sejak ditandantangani. agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Lebih jauh Ary mengungkapkan, bahwa PCS yang merupakan wadah berkumpulnya para customers Sipoa, berkedudukan hukum di Surabaya. Dengan ini menyampaikan pada para jurnalis sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak terbayamya kembali uang refund sebesar 100%, atau senilai Rp. 11.600.000.000,tanpa Potongan oleh PT.Sipoa Group kepada 76 customers Sipoa, yang tergabung dalam Paguyuban Customers Sipoa (PCS), atau sebagaimana dalam Laporan Pidana Polisi No. 373/lll/UM/Jatim tanggal 26 Maret 2018, maka sekarang ini PT. Sipoa Group kembali menunjukkan itikad baik, sikap kooperatif dan tanggung jawabnya kepada seluruh Customers dengan cara menggandeng PCS sebagai wadah bagi seluruh Customers Sipoa dalam upaya penyelesaian kasusnya. sebagaimana dalam surat Perintah Dan Penugasan tertanggal 18 Desember 2018 yang ditanda tangani Iangsung oleh Budi Santoso ;
2. Bahwa karena itu, atas nama PCS dan seluruh anggota. kami mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada PT. Sipoa Group dan Para Kuasa Hukumnya atas segala itikad baik, kerjasama dan tanggung jawabnya yang telah terbina dengan baik selama ini ;
3. Bahwa berdasarkan surat Perintah Dan Penugasan tertanggal 18 Desember 2018. tersebut, terdapat 3 (tiga) point penting yang perlu diperhatukan oleh selumh Customers Sipoa yaitu :
1. Menerima dan mendata permintaan pengembalian dana (refund) dari Para Konsumen lainnya. serta ditindak lanjuti dengan melakukan validasi dan veriflkasi Bersama-sama tim administrasi Sipoa Group;
2. Melaksanakan pengembalian dana (refund) dengan memakai opsi-opsi yang tersedia, baik dalam bentuk tunai. maupun melalui mekanisme pemberian hak tanggungan;
3. Agar sebelum dilakukan pelaksanaan pengembalian dana (refund) terlebih dahulu mengkoordinasikan hasil validasi dan verifckasi kepada Tim Kuasa Hukum Sipoa Group;
Berdasarkan surat perintah dan penugasan diatas. maka atas nama PCS dan PT. Sipoa Group, kami akan segera melakukan dan melaksanakan 3 (tiga) point perintah PT. Sipoa Group diatas, dengan meminta kepada seluruh Customers Sipoa untuk :
1. Menghargai segala mkad baik, kerjasama. sikap kooperatif dan tanggung jawab PT. Sipoa Group untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas tersebut ;
2. Meminta kepada seluruh customers Sipoa, baik yang sudah tergabung dalam berbagai kelompok atau Paguyuban Korban. maupun yang secara individu belum bargabung untuk sesegera mungkin tergabung dengan Paguyuban Customers Sipoa (PCS) untuk dilakukan veriftkasi dan validasi sebagaimana surat perintahltugas diatas.
3. Paguyuban Customers Sipoa (PCS) sebagai satu-satunya yang mendapatkan Surat Perintah Tugas diatas akan membuka pendataan, verifikasi dan validasi untuk customers tanpa melihat latar belakang, apakah para customers/konsumen telah ikut paguyuban Iain ataukah belum. apakah customers/konsumen telah mengajukan upaya hukum ataukah belum. karena PCS berjuang untuk seluruh hutang.(ma)

Tags: