PDIP Jatim Instruksikan Jangan Ada Arak-arakan Saat Daftar ke KPU

Kusnadi

Surabaya, Bhirawa
DPD PDI Perjuangan Jawa Timur telah menerbitkan surat imbauan untuk tidak melakukan arak-arakan massa saat mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini ditegaskan Ketua DPD PDI Perjuangan, Kusnadi saat ditemui Bhirawa, Jumat (4/9/2020).
“DPD PDIP sudah menerbitkan surat tugas bahwa pengurus DPD itu masing-masing mendampingi sesuai daerah pemilihannya dengan menjaga protokol kesehatan, yaitu tidak melakukan arak-arakan,” katanya.
Kusnadi yang juga Ketua DPRD Jatim ini, selain menerbitkan surat imbauan, juga instruksi secara langsung. Hal dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Jadi tidak seperti tradisi yang dulu-dulu. Karena ini dalam kondisi pandemi, maka bagi yang berkepentingan saja yang ikut mendaftarkan ke KPU,” ujarnya.
Menurut Kusnadi, DPP PDI Perjuangan sudah memerintahkan 19 Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan calon ke KPU masing-masing di hari pertama. “Kenapa kok hari pertama, ini menunjukkan bahwa kami, PDIP siap untuk menghadapi kontestasi 9 Desember yang akan datang,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun mengimbau kepada seluruh paslon yang akan mendaftar ke KPU untuk tidak menciptakan kerumuman massa. Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
“Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang terdiri atas perwakilan parpol (partai politik) pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,” ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kamis (3/9).
Sesuai Pasal 49 ayat (3) PKPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, pendaftaran cukup dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain parpol pengusung dan kandidat.
Jika ingin mempublikasikan kegiatan pendaftaran, melansir situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebaiknya menggunakan media massa atau secara virtual. Ketentuan diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. [geh]

Tags: