Pedagang Cilok di Jombang Berharap Banpres UMKM Bisa Pulihkan Ekonomi

Salah seorang warga tengah menunjukkan syarat administrasi untuk mengurus Banpres UMKM di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Kamis (27/08).

Jombang, Bhirawa
Seorang pedagang cilok dan pentol asal Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang bernama Bagus Sugianto (31) berharap Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa memulihkan ekonomi masyarakat yang melakukan usaha sepertinya.

Bagus Sugianto mengungkapkan hal tersebut saat mengurus berkas pendaftaran Banpres UMKM dan Ultra UMKM di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Kamis siang (27/08).

Bagus Sugianto mengaku, setelah mendengar informasi terkait Banpres untuk UMKM ia pun mengurus persyaratan-persyaratan administrasi dan mengantarnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jombang.

“Dampak Covid-19 sangat besar mas. Saya berharap Banpres ini bisa memulihkan perekonomian,” ungkap Bagus Sugianto.

Dia menuturkan, sebelum pandemi Covid-19, omset jualannya sekitar 400 Ribu Rupiah per hari. Namun dengan adanya pandemi, omset turun hingga 50 persen.

“Itu omset, kalau keuntungan per hari sebelum ada Covid-19 bisa 100 sampai 150 Ribu Rupiah, sekarang di bawahnya 100 Ribu Rupiah, ‘ndak’ mesti (tentu) mas. Pokoknya dampaknya besarlah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jombang, Muntholip menerangkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 300 pelaku usaha mikro mengurus syarat-syarat administrasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jombang untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut. Jumlah ini kata dia, dimungkinkan akan terus bertambah.

“Kuota nasional itu ada 12 Juta UMKM. Usaha Mikro dan Ultra Mikro yang akan mendapatkan bantuan stimulan ini,” terang Muntholib.

Dikatakanya, di Jombang, diusahakan melakukan pengajuan calon penerima Banpres ini sebanyak-banyaknya, karena Pemerintah Pusat tidak menetapkan kuota per daerah (kabupaten/kota), namun ketika kuota nasional sebesar 12 Juta UMKM tercapai, maka otomatis pendaftaran ditutup. Urusan nanti realisasi atau tidak lanjut dia, pihaknya sudah melakukan usaha untuk mengajukan data-data calon penerima Banpres ini kepada Pemerintah Pusat.

Suasana pengurusan Banpres UMKM dan Ultra UMKM di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, Kamis (27/08). (arif yulianto/bhirawa)

“Karena ada kesempatan ini, makanya kami mencoba menyampaikan kepada masyarakat yang punya usaha. Kalau ndak punya usaha percuma, nanti pasti dicoret. Yang kedua, belum ada pinjaman ke bank, kerjasama permodalan dengan bank. Kalau dia sudah pinjam modal ke bank, nggak boleh,” papar Muntholib.

Selain itu Muntholip menambahkan, Banpres ini diutamakan bagi pelaku usahan mikro dan ultra mikro yang bermodal 5 hingga 10 Juta Rupiah. Bagi yang sudah mendapatkan Bantuan Sosial lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat, kata Muntholip, juga tidak bisa mendapatkan Banpres UMKM dan Ultra UMKM ini. Nantinya lanjut dia, penerima Banpres akan menerima uang sebesar Rp2,4 Juta.

Lanjut Muntolib, syarat administrasi untuk mengurus Banpres UMKM dan Ultra UMKM ini yakni, yang bersangkutan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga (KK), mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat, dan memiliki nomor telepon (Hand Phone).

“Masalah rekening nanti urusan dengan bank,” jelas Muntholip.(rif)

Tags: