Pedagang Masker Scuba Obral Dagangan, Karena Ada Isu Dilarang

Penjual masker scuba banyak bermunculan di pinggir jalan raya, mulai banyak mengobral dagangannya. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah pedagang masker jenis scuba yang berjualan di pinggir jalan menuju Kota Sidoarjo, mengobral dagangannya karena mendengar ada isu masker jenis ini dilarang untuk dipakai lagi dalam mencegah penularan Covid-19.

Ada pedagang bermobil yang biasanya menjual masker scuba ini Rp10 ribu mendapat 4 pcs, diobral menjadi 5 pcs. Bahkan pada Rabu (23/9) kemarin, kembali diobral menjadi 6 pcs.

Kasak-kusuk di tengah masyarakat juga telah beredar, supaya tidak lagi memakai masker jenis scuba. Karena kalau pas ada yustisi maker, maka akan bisa dijaring oleh petugas dan dikenai sanksi denda Rp150 ribu atau denda kurungan tiga hari.

Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab Sidoarjo, M.Sulton Hasan SH, mengatakan sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No.2 tahun 2020, dalam kegiatan yustisi pemakaian masker untuk mencegah penularan Covid-19, tidak menyebut jenis masker apa yang wajib dipakai masyarakat saat sedang beraktivitas di luar rumah.

“Bila memang jenis scuba dilarang oleh Pemerintah, pasti nanti akan turun edarannya. Saat ini masyarakat tidak perlu resah. Yang penting memakai masker, yang bisa menutupi hidung dan mulut, dari penularan Covid-19,” komentar Sulton Hasan, Rabu (23/9) kemarin.

Adanya kabar burung yang membuat suasana keruh saat pandemi Covid-19 ini, menurut Sulton, kasihan masyarakat menjadi bingung. Maka ia tegaskan supaya masyarakat tenang dan yang terpenting saat beraktivitas di luar rumah harus memakai masker.

Dirinya mengatakan yustisi pemakaian masker saat pandemi Covid-19 ini rutin digelar di semua wilayah kecamatan di Kab Sidoarjo oleh petugas gabungan, secara serempak. Diantaranya dari Satpol PP, Dishub Sidoarjo, Kecamatan, Polsek, Koramil, Polresta, Kodim 0816, PN dan Kejari Sidoarjo.

Selama ini petugas, kata Sulton, tidak menyebut masker apa yang dipakai saat menggelar yustisi. Yang dikenai sanksi adalah warga yang lalai tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dikatakan Sulton, untuk pelanggar tidak memakai masker, selama ini dilakukan sidang di tempat oleh petugas. Mereka harus membayar denda sanksi ditempat. Hasil pembayaran denda, selanjutnya akan ditransfer masuk ke kasda yang ditangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Sidoarjo. (kus)

Tags: