Pejabat Sidoarjo Ditawari Pensiun

Sri Witarsih

Sri Witarsih

Sidoarjo, Bhirawa
Seluruh PNS Kab Sidoarjo, mulai staf hingga pejabat yang akan pensiun tahun 2014 ini, akan ditawari pilih pensiun atau lanjut sampai usia 58 tahun. Sebab sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 4 tahun 2014, untuk staf, pejabat eselon 4 dan pejabat 3, usia pensiun jadi 58 tahun dan pejabat eselon 2 jadi 60 tahun.
Tawaran memilih pensiun atau lanjut itu, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Sri Witarsih SH, karena dalam UU nya memang memberi kesempatan PNS untuk memilih.
Tawaran ini sudah dilakukan pada PNS yang batas usia pensiun (BUP) pada bulan Pebruari, Maret dan April. Dan PNS yang memilih pensiun pada usia 56 tahun ada 2 orang. Keduanya dari kalangan staf.
”Tawaran seperti ini juga akan diteruskan kembali pada PNS yang BUP nya Bulan Mei, Juni dan Juli. Jadwal kegiatan kemungkinan akan dilakukan Bulan Maret ini. Dengan diperpanjangnya usia pensiun sesuai UU ASN ini, harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Supaya perpanjangan pensiun tak sekedar perpanjangan,” papar Sri Witarsih.
Apalagi kinerja PNS tahun ini akan diukur dalam sasaran kerja pegawai (SKP). Penilaian kerja PNS ini, tak sama seperti penilaian PNS sebelumnya yakni daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3). Dalam SKP, ada capaian kinerja yang harus diperoleh PNS. Karena bila kurang akan ada sanksinya. Misalnya, capain SKP dibawah 25% akan dapat sanksi berat, dan 25% sampai 50% sanksi sedang.
”Karena itu perpanjangan jangan dianggap enak, tapi harus bisa menunjukkan kalau kita masih mampu bekerja lebih baik, baik itu staf sampai pejabat,” tegas Witarsih.
Terutama bagi pejabat eselon 2 yang akan pensiun pada usia 60 tahun, harus benar-benar memberi keteladanan dan contoh pada lingkungan kerjanya. Sebagaimana yang juga disebutkan dalam UU
ASN itu.
Maka dengan adanya UU ASN ini, tegas Witarsih, PNS harus semakin bisa memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas bagi masyarakat. Sebagaimana golongan akhir dari adanya reformasi birokrasi yakni member pelayanan publik yang berkualitas dan melaksanakan pemerintahan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). [ali]

Rate this article!
Tags: