Pekan Depan Kejati Panggil Saksi dari KONI

Naik ke Penyidikan Tanpa Penetapan Tersangka
Surabaya, Bhirawa
Setelah menggelar ekspos kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya serta menaikkan statusnya ke penyidikan, pekan depan Kejati Jatim rencananya akan memanggil kembali saksi-saksi dari KONI.
Pemanggilan ulang beberapa saksi yang sebelumnya dimintai keterangan pada saat penyelidikan, guna menegaskan oknum yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan juga kalau nantinya dari keterangan saksi akan merujuk ke penentuan tersangka .
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi menerangkan, peningkatan status kasus ini tak disertai dengan penentuan tersangka seperti kasus-kasus dugaan korupsi sebelumnya. Dari situ pihaknya akan memanggil kembali saksi-saksi yang di tahap penyelidikan masih berstatus sebagai calon saksi. “Pekan depan kami panggil empat saksi dari pihak KONI Surabaya,” ujar Rohmadi kepada wartawan, Minggu (16/3).
Dijelaskan Rohmadi, pemanggilan saksi terperiksa dijadwalkan pekan depan tujuannya agar penentuan tersangka semakin jelas dengan mengkaji unsur korupsinya. Sayangnya, Rohmadi masih belum tahu pasti kapan hari dan tanggal saksi akan dipanggil. “Dari tim masih belum menyerahkan laporan kapan saksi-saksi akan dipanggil. Yang pasti kita pekan depan saja,” urainya.
Disinggung terkait apakah penyidik akan membidik pengurus KONI Surabaya yang menjabat pada 2011, mengingat dana hibah bermasalah cair pada tahun tersebut, Rohmadi juga tak bisa menjelaskan. Ia mengatakan semua kemungkinan bisa terjadi jika memang nantinya merujuk ke para pengurus saat dana hibah diturunkan dari Pemkot Surabaya.
“Penyidik tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. Sembari jalan akan ditentukan siapa tersangkanya,” tegas mantan Kasi Intel Penajam Kalsel.
Sebelumnya, Pakar Hukum Unair Surabaya I Wayan Titib Sulaksana angkat bicara terkait belum ditentukannya tersangka kasus hibah KONI oleh Kejati Jatim. Wayan mengatakan kalau pihak Kejati Jatim jangan hanya ‘koar-koar saja’.
Wayan yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) ini mengatakan, kalau status penyelidikan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, dipastikan ada tersangkanya.   “Wong sudah ke tahap penyidikan, pasti adalah tersangkanya. Kalau memang tak diumumkan siapa tersangkanya, maka apa pertimbangannya?” paparnya.
Wayan juga khawatir jika kasus dana hibah ini bertele-tele penanganannya, akhirnya menguap begitu saja.  Nasibnya sama seperti kasus penyelewengan dana APBD Kota Surabaya senilai Rp 15 miliar untuk kesebelasan Persebaya pada 2005 silam.  Karena itu semua  pihak diminta menyoroti kinerja Kejati  Jatim. [bed]

Tags: