Pekan Depan Polisi Tahap Duakan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya. Rencana pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
“Dalam bulan ini kita limpah (tahap dua, red) ke Kejaksaan. Mungkin tanggal 20 pekan depan,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (13/8).
Ditanya terkait kendala lamanya pelimpahan tahap dua perkara Gubeng, Barung mengaku tidak ada kendala apapun. Menururnya, kalau sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap), sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan dilimpahkan. Pihaknya pun memastikan pekan depan penyidik melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan.
“Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” tegasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik kepolisian tinggal menunggu perkembangan nantinya. Dan perkembangan itu bisa diketahui dalam persidangan.
“Kita fokuskan pelimpahan tahap dua kasus ini dulu. Belum kesana (penetapan tersangka baru), karena hal ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengaku belum menerima koordinasi perihal tahap dua kasus Gubeng dari penyidik kepolsian. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tahap dua dari kepolisian.
“Belum ada (tahap dua). Intinya kita hanya menunggu pelimpahannya dari Polda Jatim,” ungkapnya.
Saat disinggung kembali mengenai adakah nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Asep enggan merincikan.
Asep mengaku dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian. Bahkan, saksi-saksi yang ada dalam BAP, nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini.
“Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Sempat juga nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan putra orang nomor satu di Surabaya itu sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. [bed]

Tags: