Pekan Depan Yudi Setiawan Siap Disidangkan

Pengadilan Tipikor, Bhirawa
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas dakwaan kredit fiktif Bank Jatim dan Bank Jabar Banten (BJB), Rabu (5/3) lalu. Selasa (18/3) pekan depan tersangka kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Panitera Muda (Panmud) Pidana Khusus (Pidsus) Pengadilan Tipikor Siti Karjatun menegaskan, Selasa pekan depan Yudi Setiawan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Ini setelah pihaknya menetukan jadwal persidangannya.
“Selasa tanggal 18, sidang perdana Bank Jatim akan digelar di Tipikor,” ujar Siti Karjatun kepada wartawan, Senin (10/3).
Diuraikan, dari dua berkas dakwaan itu, pihaknya baru memastikan perkara Bank Jatim dulu yang akan disidangkan. Sedangkan untuk perkara Bank BJB, pihakny masih belum membuat jadwal persidangannya. “Kami sidangkan perkara Bank Jatim dulu. Untuk Bank BJB, belum ditentukan jadwalnya kapan,” urainya.
Disinggung terkait siapa saja Majelis Hakim yang menyidangkan Bank Jatim, Siti menerangkan, adapun Majelis Hakimnya diketuai oleh M Yapi dengan Hakim naggota yakni Bandung Suhermoyo dan Suhartoyo.
Terkait persidangan kasus BJB, Siti menambahkan, sidang akan digelar tak bersamaan dengan Bank Jatim. Pada kasus BJB, pihaknya belum menentukan jadwalnya. Namun, dirinya sudah menetukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus itu.
“Untuk sidang Bank BJB, Ketua Majelis hakimnya yakni Bu Titik Tejaningsih,” imbuhnya.
Untuk kasus korupsi Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar ini, berkas Yudi Setiawan ditangani Mabes Polri langsung. Adapun berkasnya sudah di-P21 Kejagung beberapa pekan lalu. Yudi juga sudah dilimpahkan ke Kejati, dan secara administratif akan disidangkan oleh jaksa Kejari Surabaya.
Selain Bank Jatim, Yudi juga ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya senilai Rp 58 miliar. Melalui PT CIP, Yudi berhasil mencairkan dua bank pelat merah itu dengan alasan tengah mengerjakan proyek dari pemerintah. Namun itu ternyata hanya alasan rekayasa semata. [bed]

Tags: