Pekerja Hiburan Malam di Kota Surabaya Demo Perwali 33 Direvisi

Ratusan pekerja hiburan malam di Surabaya menggelar aksi demo menuntut agar Perwali no 33 yang isinya terdapat pembatasan jam malam agar dicabut.

Surabaya, Bhirawa
Ratusan pekerja hiburan malam, melakukan aksi demo atas penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No 33 tahun 2020. Dimana terdapat jam malam, selama pandemi Covid-19, yang memaksa mereka untuk menutup usahanya.

Salah satu peserta demo, Anita mengatakan, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tiga kali, dia dan teman-temannya terpaksa dirumahkan, karena tempatnya bekerja harus ditutup, lantaran terkendala aturan jam malam. “Kami tidak ada penghasilan selama lima bulan,” keluhnya, Senin (3/8).

Dia meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk memcabut Perwali no 33 tahun 2020 tersebut. Karena berdasarkan aturan jam malam, dimana tempat usaha harus tutup mulai pukul 22.00 WIB, sampai dengan pukul berapa, hal itu tidak dijelaskan.

“Kalau tidak dicabut, ya direvisi. Supaya kita pekerja malam bisa beraktifitas lagi. Karena covid ini datangnya bukan di malam hari aja, tapi siang hari juga,” kilahnya.

Jika tidak dilakukan pencabutan atau revisi, Anita meminta agar Pemkot bisa adil dengan sektor pekerjaan yang lain. Dia menuturkan, jangan hanya pekerja malam saja yang terkena imbas.

“Bukan masalah ditiadakan (tempat hiburan malam), maksudnya kita dapat beraktifitas kembali, tapi tetap dengan aturan yang ada di pemerintah tetap kita patuhi (protokol kesehatan),” janjinya.

Selang beberapa lama, perwakilan demonstran hanya bisa bertemu dengan Irvan Widyanto Kepala BP Linmas Kota Surabaya. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi para pendemo kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Perwali itu kewenangan Walikota, tidak bisa kami yang merubahnya (Perwali). Nanti akan kami sampaikan ke Ibu Wali,” kata Irvan. [iib]

Tags: