Pelaku UKM Sambut Positif UU Perdagangan

Surabaya, Bhirawa
DPR RI akhirnya menyetujui RUU Perdagangan menjadi UU Perdagangan, kemarin Selasa (11/2) kemarin melalui rapat pari purna di Gedung MPR/DPR/DPD RI. Sebelumnya, RUU usulan pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014 lalu.

Dalam RUU Perdagangan tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan, dan melakukan revitalisasi pasar rakyat.

Beberapa pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) menyambut positif kebijakan yang diajukan pemerintah. Seperti yang diungkapkan Truly pembuat perhiasan dari batu alam, undang-undang tersebut akan melindungi usaha kecil dari serbuan barang impor.

“Selama ini saya membuat kerajinan dari batu alam, masih kalah dengan serbuan barang import dari Cina. Karena barang dari Cina memiliki harga yang sangat murah, namun kualitas yang kurang,” jelasnya Selasa (11/2) kemarin.

Lanjutnya, undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan pada indutsri lokal untuk bersaing di dalam negerinya sendiri dulu. Sehingga membuat pelaku UKM dapat menjadi tuan pada negaranya sendiri.

“Jika pemerintah memang menaruh hati pada UKM dengan pengelolaan pasar rakyat, maka pelaku UMKM seharusnya bisa masuk ke pusat perbelanjaan untuk menjual produknya, karena selama ini produk yang kami jual masih berupa perorangan dan kelompok, artinya ketersediaan pasar retail dan modern untuk menampung produk kami masih sangat minim,” jelasnya.

Namun ia mengungkapkan, jangan sampai berlakunya UU Perdagangan ini masih pro dengan produk asing. Jika ini dibiarkan bisa membuat pasar domsestik akan lebih hancur dari sebelumnya.

” Pemerintah harus memberikan perlindungan, untuk aturan peningkatan daya saing belum di jelaskan secara gamblang. Namun saya hanya bisa melihat kedepannya bagaimana implementasi bagi UKM agar UU tersebut bisa benar-benar melindungi UU. Karena sejak Indonesia merdeka 68 tahun yang lalu, Indonesia baru mempunya undang-undang perdagangan,” tutupnya. [wil]