Pelamar CPNS Situbondo Tembus 5.076 Orang

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto saat menyerahkan SK pengangkatan PNS baru yang diterima Pemkab Situbondo belum lama ini. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Animo masyarakat untuk menjadi seorang abdi negara di Kota Santri cukup tinggi. Bayangkan saja, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Situbondo tembus hingga angka 5.076 orang.
Selain peminat cukup tinggi, para pelamar juga cukup antusias saat memasuki detik detik akhir penutupan pendaftaran kemarin. Semua pelamar CPNS mendaftar melalui online di laman SSCN.
Informasi Bhirawa menyebutkan, dari data di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, terungkap bahwa jumlah pelamar CPNS tembus hingga 5.076 orang.
Kabid Pengadaan Informasi dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Situbondo, Rini Indraswari, mengatakan, setelah masa pendaftaran resmi ditutup para pelamar harus mengikuti tahapan selanjutnya yaitu berupa verifikasi surat lamaran. “Ya tahapannya seperti itu,” aku Rini.
Masih kata Rini, setelah itu para CPNS akan mengikuti tahapan pengumuman pelamar yang lulus administrasi untuk selanjutnya mengikuti seleksi CPNS melalui CAT.
Rini kembali menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal verifikasi dan pengumuman lulus administrasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat Jakarta.
“Kami (Pemkab Situbondo, red) mendapat jatah 100 kuota CPNS. Jumlah itu terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan, teknis dan formasi khusus penyandang kaum disabilitas,” tandas Rini.
Rini kembali menuturkan, sejauh ini belum ada keluhan dari para pelamar terkait dengan tahapan dan proses lamaran melalui online laman SSCN. Ada beberapa berkas yang harus di-scan dan dilampirkan saat mendaftar, terangnya, diantaranya meliputi KTP elektronik, pas foto berwarna. “Nanti para pelamar juga harus mengirimkan swafoto dengan membawa kartu informasi akun SSCN dan e-KTP,” ujar Rini.
Rini menegaskan, para pelamar juga harus segera mengirimkan dokumen ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Untuk pelamar formasi tenaga kesehatan, imbuhnya, wajib untuk melampirkan ijazah profesi Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki. [awi]

Tags: