Pelibatan Publik Menjamin Kesinambungan JKN-KIS

Oleh :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa

Salah satu target prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada 2019. Dengan demikian, tahun 2017 ini sungguh menjadi periode yang sangat strategis untuk menjaga kesinambungan program sekaligus juga melakukan percepatan cakupan peserta.
Menilik data BPJS Kesehatan (per Desember 2016) menunjukkan kepesertaan tercapai 171,86 juta jiwa, sementara target cakupan kepesertaan 2016 adalah sebesar 188,2 juta jiwa. Melihat capaian tersebut, maka perlu terobosan dalam peningkatan cakupan kepesertaan menuju UHC pada 2019 sebesar 254 juta jiwa atau 95% dari seluruh penduduk Indonesia.
Mengoptimalkan Kader JKN-KIS
Berbagai strategi harus terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam JKN – KIS. Sungguh perlu adanya kerja sama dengan pihak lain yang bertujuan untuk memperluas kepesertaan dan menemukan metode kolekting dan pendekatan yang tepat bagi beragam karakter masyarakat. Sehingga muncul gagasan berupa Program Kader JKN-KIS.
Bahwa terhitung 1 Mei 2017 BPJS Kesehatan telah membentuk kader JKN-KIS.  Kader JKN-KIS merupakan orang yang memiliki kapasitas sesuai dengan kriteria tertentu dan direkrut oleh BPJS Kesehatan sebagai mitra, untuk melakukan fungsi pemasaran sosial, kepesertaan, pemberi informasi, menerima keluhan, pengingat dan pengumpul iuran.
Fungsi dari kader JKN ini adalah memberi edukasi meliputi sosialisasi JKN dan kolektibilitas terhadap iuran JKN-KIS di daerahnya masing-masing. Dengan kader yang berkualitas diharapkan masyarakat semakin mendapat informasi yang jelas tentang Jaminan kesehatan Nasional – KIS serta mau menyelesaikan kewajiban terhadap pembayaran iurannya dan dapat menuju cakupan semesta tahun 2019.
Kader JKN – KIS juga akan menjalankan sebagian fungsi yaitu sebagai pemasaran dengan mengubah prilaku masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta asuransi yang di kategorikan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) dan membayar iuran secara rutin BPJS kesehatan dalam suatu wilayah tertentu, dan tidak hanya itu kader akan secara berkala memberikan edukasi dalam melaksanakan kewajiban membayar iuran serta memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Pembentukan kader ini sangat penting dilakukan dalam rangka untuk mengedukasi masyarakat. Baik dalam mendorong kepesertaannya di dalam JKN KIS, maupun dalam hal pembayaran iuran. Sebagai ilustrasi, berdasarkan data BPJS Kesehatan, jenis iuran dari peserta bukan penerima upah (PBPU) jumlah tunggakannya paling mendominasi. Dimana dari total tagihan Rp 745 miliar, pembayaran yang dilakukan baru Rp 441,5 miliar. Sedangkan iuran peserta penerima upah (PPU), dari total tagihan Rp 732,6 miliar baru dibayar Rp 727,4 miliar.
Menjamin Kesinambungan JKN-KIS
Dalam upaya menuju target UHC tersebut, BPJS Kesehatan perlu memastikan seluruh sumber daya dan juga para pemangku kepentingan bergotong royong dalam membangun kapabilitas keuangan BPJS Kesehatan dan kepuasan pelayanan terhadap pemegang kartu KIS.
BPJS Kesehatan harus terus meningkatkan upayanya dalam meningkatkan kendali mutu dan kendali biaya. Fokusnya pada upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perbaikan dan penerapan sistem rujukan berjenjang, dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, meningkatkan kerja sama penyediaan fasilitas kesehatan dengan RS swasta untuk dapat memperluas akses pelayanan JKN secara berkesinambungan, meningkatkan kepesertaan potensial dari BPJS Kesehatan, dan perbaikan tingkat kolektibilitas premi dari peserta. Selain itu, perlu juga mengoptimalkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan.
Dalam upaya untuk membangun kapabilitas keuangan BPJS Kesehatan agar memiliki kemampuan yang berkesinambungan dalam membiayai manfaat dan operasional JKN, perlu dilakukan perhitungan yang cermat terhadap berbagai faktor yang memengaruhi kondisi mismatch penerimaan dan pengeluaran BPJS Kesehatan. Perhitungan yang cermat tersebut mencakup kepesertaan yang optimal, efektivitas manfaat yang memberi kepuasan peserta, pencegahan error, fraud, and corruption (EFC), tingkat kolektivitas iuran, tingkat morbiditas (angka kesakitan), optimalisasi COB (coordination of benefit), dan tarif iuran.
Dengan perhitungan yang cermat tersebut, maka dalam membangun kapabilitas keuangan BPJS Kesehatan, terdapat pilihan-pilihan yang perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya agar JKN dapat berkesinambungan dan dapat memberikan manfaat dalam memberikan pemerataan kesejahteraan, khususnya di bidang kesehatan.
Menggarap Potensi Crowdfunding
Indonesia tidak hanya berpenduduk terbesar keempat dunia, tetapi juga dihuni oleh orang-orang yang memiliki jiwa kedermawanan tinggi. Ini terbukti dana amal ibadah melaui zakat, infak, dan sedekah masyarakat Indonesia yang berhasil dihimpun dan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencapai Rp 7 triliun setiap tahun. Jumlah itu masih jauh dari potensi yang diperkirakan mencapai Rp217 triliun. Dana ini belum terhimpun semua karena kurang sosialisasi. Dengan demikian, kalau potensi tersebut bisa dikelola dengan baik, maka BPJS  Kesehatan bisa bekerja sama Baznas memanfaatkan potensi tersebut untuk membantu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran karena tidak mampu dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Masyarakat bisa membantu peserta JKN-KIS melalui program crowdfunding (urun dana) berbasis donasi lewat Baznas yang berperan sebagai pengumpul dana. Dana itu akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah kemampuan membayar.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Kajian UGM 2016, kemampuan membayar peserta JKN-KIS khususnya kelas III mandiri hanya sebesar Rp 16.571 per orang per bulan. Ini menunjukkan kemampuan membayar masyarakat sangat jauh dari nilai keekonomian iuran program JKN-KIS yang ideal. Lantaran itu, melalui program crowdfunding (urun dana) ini dapat menggerakkan semangat gotong royong masyarakat untuk membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan membayar iurannya rendah dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Tujuan program urun dana ini bagi masyarakat sendiri adalah membangun kesadaran, keinginan dan juga kebanggaan masyarakat untuk mendaftar sekaligus berpartisipasi dalam program JKN-KIS. Program ini juga sebagai strategi untuk mengakomodir partisipasi masyarakat dalam mempercepat perekrutan sektor informal dan menjaga kontinuitas pembayaran iuran mereka.Lebih dari 30 persen atau sekitar 3 juta peserta mandiri yang menunggak membayar iuran. Ketidakdisiplinan membayar iuran ini bisa jadi karena rendahnya kesadaran atau keinginan membayar, atau tidak mampu.
Akhirnya, program JKN – KIS sungguh merupakan program prioritas dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Peran dan kinerja BPJS Kesehatan dalam mengelola kepesertaan, iuran, dan manfaat akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan, khususnya dalam memenuhi pemenuhan kebutuhan dan jaminan kesehatan.

                                                                                                       ————– *** —————

Tags: