Pemanfaatan Hutan Kasinan Kota Batu Dinilai Rusak Mata Air, Hippam Lapor Kecamatan

Foto: Suasana mediasi awal membahas pemanfaatan hutan Kasinan antara Hippam dan Kades Pesanggrahan bersama Muspika di Kantor Kecamatan Batu, Kamis (6/8).

Kota Batu,Bhirawa
Kamis (6/8), Camat Batu Yopi Supriadi memanggil Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan dan pengurus Hippam di desa tersebut ke kantor kecamatan. Yopi bersama unsur Muspika melakukan mediasi awal terkait pengaduan Hippam Pesanggrahan terkait pemanfaatan hutan Kasinan yang ada di desa tersebut. Pemanfaatan hutan menjadi wana wisata ini dinilai telah merusak sumber mata air Kasinan dan merugikan warga penerima manfaat air di Desa Pesanggrahan.

“Hari ini kita undang para pengurus Hippam Desa Pesanggrahan dan Kades Pesanggrahan untuk mengklarifikasi surat pengaduan dari Hippam yang kami terima tertanggal 29 Juli lalu,”ujar Yopi ditemui di Kantor Kecamatan Batu, Kamis (6/8).

Camat menjelaskan klarifikasi pengaduan ini dibutuhkan sebelum pihak kecamatan membuat dan menentukan langkah- langkah lanjutan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat ini. Dan karena itu pula dalam mediasi awal kemarin juga dilibatkan semua unsur Muspika baik Kapolsek Batu maupun Danramil Batu.

Diketahui, di kawasan hutan Kasinan yang berada di Desa Pesanggrahan ini telah dibangun wana wisata Alas Kasinan (Alaska). Namun wana wisata ini telah mendapat penolakan dari warga Desa Pesanggrahan, pengurus Pimpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam).

Mereka menuntut agar pembangunan dan operasional wana wisata Alaska dihentikan. Karena pembangunan wana wisata ini berada di kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan ekologi sebagai area resapan air.

Dengan pembangunan warna wisata Alaska di kawasan hutan lindung pada 2019 lalu, banyak pepohonan ditebang dan dibuatnya bangunan permaneh di kawasan resapan air.

“Mengacu aturan UU tidak boleh ada bangunan atau kegiatan apapun sekitar 100 meter dari areal sumber. Areal sumber harus dijaga bersama demi mengembalikan fungsi hutan Kasinan seperti semula, tidak ada tegakan bangun beton permanen, pemotongan pohon, serta bambu,” ujar Abdul Muntholib, pengurus Hippam Mayangsari di RW 05.

Dampak yang kini dirasakan warga yakni berkurangnya debit air yang didistribusikan kepada penerima manfaat air. Akhirnya masyarakat sepakat untuk menolak keberadaan Alaska ini. Penolakan ditunjukkan dengan membubuhkan tanda tangan pada bentangan kain dan sempat mendatangi lokasi wana wisata tersebut.

Ada sebanyak tujuh pengelola Hippam yang menyampaikan penolakan tersebut. Mereka meneruskan keluhan ke pihak Pemdes Pesanggrahan dan kini ditindak lanjuti ke Pemerintah Kecamatan Batu.

Di Kantor Kecamatan kemarin, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi SPd mengatakan bahwa pihaknya berupaya agar warganya telap dalam kondisi guyup.

“Pada intinya warga kami ingin menunjukkan bahwa Hutan Kasjinan ini benar- benar menjadi jantung dari sumber mata air Kasinan sehingga masyarakat Desa Pesanggrahan tetap bisa menikmati mata air,”ujar Imam.

Saat ini, lanjutnya, Pemdes Pesanggrahan tetap mengupayakan agar masalah sumber mata air Kasinan ini bisa diselesaikan d tingkat Desa. Namun demikian Pemdes tetap mengkomunikasikan hal ini dengan pemerintah kecamatan maupun pemkot agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Terpisah, pengurus wana wisata Alaska, Gigih Abdilah menjelaskan bahwa pembangunan wana wisata di Hutan Kasinan ini bertujuan untuk peningkatan ekonomi warga. Ia pun mengaku sudah kantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KPH Perhutani Malang serta izin lainnya. Namun ia menampik jika usaha wisatanya mengakibatkan debit air menyusut.

Ia berpendapat, menyusutnya debit air karena bertambahnya pelanggan Hippam. Ia balik mempertanyakan apakah pengelola Hippam dan Hippa telah menghitung debit air.

“Kami tegaskan jika Alaska tidak memanfaatkan air sumber ataupun hutan. Bahkan setelah ada gejolak, kami sudah mendatangi paguyuban pengelola air satu persatu untuk mengakomodir keinginan mereka. Dan yang kami lakukan ini sesuai arahan dari bapak kepala desa,” ujar Gigih. [nas]

Tags: