Pembahasan Raperda Pajak daerah Masuki Pasal per Pasal

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pembahasan Raperda Pajak Daerah kembali dimulai. Saat ini Pansus Raperda Pajak daerah sudah masuk ke pembahasan per pasal. Diharapkan akhir Juni Perda Pajak Daerah sudah bisa diselesaikan.
“Kita sudah mulai membahas per pasal, diharapkan akhir Juni sudah selesai dan disahkan,” ujar ketua Pansus Pajak daerah Herlina Harsono Njoto yang juga ketua Komisi A, Rabu(31/5).
Raperda Pajak daerah yang dibahas ini merupakan pengubahan Perda 4 /.2011 tentang hal yang sama. Beberapa pengubahan yang disuslkan pemerintah kota yang krusial adalah tentang masuknya pajak on line utamanya pada pajak-pajak restoran, rumah hiburan dan hotel.
Pajak yang juga krusial dibahas dan disuslkan pemkot adalah tentang pennurunan tarif Pajak Hiburan yang didalamnya termasuk pajak Rumah Hiburan Umum (RHU). Mengenai usulan penurunan tariff pajak Rumah Hiburan Umum(RHU) dari pemerintah kota Surabaya, Herlina menyebut pembahasan belum sampai pada masalah tersebut.
“Kita belum sampai ke masalah itu, mungkin minggu depan sudah sampai ke sana,’ ujarnya saat dikonfirmasi.
Tentang pengubahan pajak hiburan dan RHU sendiri sempat menimbulkan polemik di awal ususlan Pemkot diterima Pansus. Sejumlah pihak menyebut penurunan ini tidak signifikan dengan upaya Pemkot untuk menambah PAD dari sektor pajak.
Sebagai gambaran hasil pendapatan pajak hiburan di Surabaya pada tahun 2015 sebesar Rp 53,6 miliar. Sementara salah satu penghasil terbesar PAD kota Surabaya adalah PBB mencapai Rp 834,28 miliar.
Menurut sumber internal di Pansus yang tidak bersedia disebutkan namanya, pembahasan pajak hiburan belum menemui titik kesepakatan. Sejumlah anggota Pansus menerima usulan Pemkot , sementara yang lain menolak keras. [gat]

Tags: