Pembangunan Green House di Sampang Diduga Tanpa Ijin Aset

Bangunan Green House di Kampung Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kota

Sampang, Bhirawa
Pembangunan Green House di Kampung Aji Gunung, Keluruhan Gunung Sekar, disinyalir belum mendapatkan izin pemanfaatan aset Pemda.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Pemkab Sampang Bambang Indra Basuki, pihaknya baru mengetahui setelah dibangunnya Greenhouse. “Bahkan kami sempat datang ke lokasi mempertanyakan izin pemanfaat tanah milik pemerintah tersebut, ternyata memang belum ada,” terangnya ,.Kamis (13/12)
Lanjut Bambang, pemanfaatan tanah milik pemerintah yakni Greenhouse yang sudah dibangun, harus ada tahapannya sesuai peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri. “Harus ada izin dari Bupati, sementara sepengetahuan kami hingga saat ini belum ada permohonan pemanfaaat tersebut, tegasnya.
Sementara terkait detil anggaran dan bangunan pihak BPPKAD justru mellepmparkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Mungkin lebih baiknya secara detail pembangunan Greenhouse tersebut, silahkan konfirmasi pada Dinas lingkungan hidup (DLH) Sampang.”terang Bambang.
Terpisah Kabid kebersihan DLH Sampang Mahfud saat dikonfirmasi, membenarkan jika pembangunan green house berdiri di atas tanahnya milik pemerintah daerah. Namun pihaknya mengaku tidak terkait karena perizinannya karena hanya diberi kewenangan pemanfaatan bangunan saja.
“Kami hanya memanfaatkan saja. Terkait pembangunan Green house itu dibangun oleh lembaga masyarakat setempat yakni Citra lingkungan dengan anggaran CSR PT Pertamina dan kami tidak mengetahui berapa total anggarannya, bahkan kabarnya sudah melalui izin Bupati, ” terangnya .
Berdasarkan pantauan dilokasi, pembangunan Green house di Kampung Aji Gunung, sudah selesai 100 persen, bahkan terpasang papan nama dilokasi Green House bantuan CSR PT Pertamina tahun 2018, namun tidak tertulis pagu anggarannya dilokasi. (lis)

Tags: