Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Jombang Ditunda

Rapat Paripurna antara DPRD Jombang dengan Pemkab Jombang yang salah satunya membahas tentang Raperda Pencabutan Perda Jombang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Mall Pelayanan Publik, Selasa siang (11/08). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terpaksa ditunda. Penundaan ini lebih karena faktor anggaran pembangunan Pemkab Jombang masih difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang.

Hal itu terlihat dari disiapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jombang tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik.

Penyampaian Raperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini disampaikan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dalam Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Selasa siang (11/08).

Bupati Mundjidah Wahab mengungkapkan, pembangunan Mall Pelayanan Publik di Jombang otomatis tertunda pada tahun 2020 ini.

“Karena dengan adanya Covid-19 ini, sehingga Instruksi Presiden, itu adalah untuk menangani masalah adanya bencana wabah Covid-19,” ungkap Bupati Jombang usai paripurna.

Selain rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik, Bupati menambahkan, ada sejumlah program pembangunan yang juga ditunda.

“Jadi kan dulu sudah diputuskan ada cadangan 10 Milyar, kita cabut,” sambung Bupati Jombang.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi menerangkan, terkait pencabutan ini memang sudah selesai sebenarnya.

“Hanya ini formalitas saja. Beberapa waktu yang lalu, kami dari DPRD, tim anggaran, badan anggaran, itu sudah rapat dengan tim anggaran eksekutif,” kata Mas’ud Zuremi.

Dari rapat yang dimaksud oleh Mas’ud Zuremi, yang pada intinya pertama, melihat situasi dan kondisi masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, memerlukan pembiayaan dan penanganan yang serius, dan pembiayaan terkait dengan penanganan (Covid-19) sangat membutuhkan banyak anggaran.

“Sehingga semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) termasuk DPRD terefocusing 146 Milyar, itu yang ada di APBD. Kemudian program-program pembiayaan pelayanan mall publik, pembangunan (Jalan) Adityawarman, Jalan KH Wahid Hasyim, dan juga rencana pengadaan tanah untuk Gedung Kesenian, dan Gedung Kesehatan, itu tidak mencukupi,” papar Mas’ud Zuremi.

Dia menandaskan, rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik ini ditunda tahun ini. Hal ini kata dia, untuk memenuhi SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri, dan Kabupaten Jombang agar bisa memenuhi perintah Pemerintah Pusat, sehingga Kabupaten Jombang tidak mempunyai tanggungan.

“Yang kedua, DAU (Dana Alokasi Umum) kita tetap bisa disampaikan, diturunkan ke Jombang sehingga, PNS di Jombang masih bisa gajian,” ujar Mas’ud Zuremi.

Kemudian dia melanjutkan, untuk rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik pada tahun 2021, apakah nantinya program tersebut dilaksanakan pada tahun tersebut, hal itu masih belum diketahuinya.

“Belum dimasukkan kepada kita. Apakah nanti ada lagi atau nggak,” pungkas dia.(rif)

Tags: