Pembentukan PPMO Tingkat Provinsi Terganjal Pembahasan PMO

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Pemprov, Bhirawa
Upaya Pemprov Jatim untuk segera tancap gas merealisasikan Perpres 80 tahun 2019 tampaknya tidak mudah. Sebab, Provincial Project Manager Office (PPMO) di bawah Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) hingga kini belum dapat dibentuk.
Pembentukan PPMO di tingkat provinsi itu terganjal karena hingga saa ini Project Manager Office (PMO) di tingkat Kementerian Kordinator Perekonomian tak kunjung rampung. Padahal, fungsi PMO dan PPMO sangat penting dalam mengawal terealisasinya 218 proyek strategis dalam Perpres 80 tahun 2019. Salah satunya, PMO dan PPMO yang akan menentukan serapan investasi untuk membiayai proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dari 218 proyek strategis yang tercantum dalam Perpres tersebut, 72 di antaranya merupakan proyek dengan skema pembiayaan KPBU. Nilai pembiayaan dengan skema KPBU ini mencapai Rp136,1 triliun atau 46,54 persen dari total Rp292,4 triliun kebutuhan biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan seluruh proyek/program.
Terkait hal itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, PPMO di bawah Bappeda Jatim seharusnya sudah siap. Tapi Pemprov Jatim masih menunggu penuntasan PMO di pusat. “Kami menunggu. InsyaAllah sudah hampir final itu, PMO yang ada di Menko Perekonomian. Nanti di Provinsi ada PPMO,” ujarnya usai menjadi keynote speaker “Pengembangan Kawasan Selatan Jatim”, Selasa (10/3).
Khofifah ingin menegaskan, seluruh proyek/program di Perpres 80/2019 sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sembari menunggu PMO, menurutnya sudah ada investor yang presentasi. “Menurut saya, nanti cukup satu pintu, di mana mereka (investor) bisa presentasi (investasinya). Akan lebih efektif kalau sudah ada PPMO. Nah, PPMO ini segera difinalkan sesaat setelah PMO,” katanya.
Artinya, karena PMO dan PPMO belum terbentuk, sampai sekarang investasi belum masuk dan belum ada proyek/program KPBU di dalam Perpres 80/2019 yang sudah berjalan. Beberapa di antara proyek yang menggunakan skema KPBU dalam Perpres 80/2019 ini adalah proyek yang dianggap menjadi kunci pemicu percepatan pembangunan di Jatim.
Salah satunya proyek Transportasi Publik di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan) bernama Surabaya Regional Railways Line (SRRL). Estimasi pembiayaan untuk transportasi publik SRRL di Gerbangkertosusila ini mencapai Rp8,3 triliun yang sepenuhnya akan dibiayai dengan skema KPBU.
Beberapa proyek lain berskema KPBU antara lain Jalan Tol Ngawi-Bojonegoro-Tuban-Lamongan-Manyar-Bunder. Juga sejumlah proyek tol lain di kawasan Gerbangkertosusila. Lainnya, ada Tol Tengah Surabaya (Waru/Aloha-Wonokromo-Tanjung Perak), Tol Bandara Juanda-Tanjung Perak atau disebut Surabaya Eastern Ring Road (SERR), serta Akses Kereta Api ke Bandara Juanda.Selain itu, di Sidoarjo juga terdapat proyek dengan skema KPBU seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) juga termasuk proyek KPBU. Demikian halnya pembangunan pengelolaan limbah B3 di Dawarblandong, Mojokerto. [tam]

Tags: