Pemda Wajib Tetapkan Zona di Perairan Pesisir

salahudin_2Jakarta, Bhirawa
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan pemerintah daerah wajib menetapkan zonasi perairan pesisir untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan Indonesia baik secara sosial, pemerintah, maupun lingkungan.
“Setiap pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi serta menetapkannya dengan peraturan daerah,” kata Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (27/5) kemarin.
Menurut Sudirman, hal tersebut karena UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberi kewenangan pemerintah untuk menetapkn aturan penyusunan rencana zonasi.
Rencana zonasi, ujar dia, merupakan instrumen penataan ruang yang menjadi dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang di perairan pesisir serta alat kontrol untuk keseimbangan pemanfaatan, perlindungan pelestarian, dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan perairan pesisir.
Ia berpendapat rencana zonasi memungkinkan untuk menata perairan wilayah pesisir agar tidak terjadi konflik dalam penggunaannya, di mana semua ruang dialokasikan pemanfaatannya secara transparan dan ilmiah sesuai dengan kelayakan dan kompatibilitas. Rencana zonasi, lanjutnya, juga memastikan adanya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, perbaikan, dan pengkayaan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya secara berkelanjutan. n [ant]

Keterangan Foto : Wilayah yang termasuk zona pesisir utara Jawa Timur adalah Kabupaten–Kabupaten Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo dan Situbondo.

Tags: