Pemerintah Kabupaten Jombang Gelar Audensi dengan Pekerja Seni dan Hiburan

Audensi antara Pemkab dan Forkopimda Jombang dengan pekerja seni dan hiburan di Ruang Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (27/07).

Jombang, Bhirawa
Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan para pelaku seni hiburan di Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menggelar audiensi dengan perwakilan pelaku seni dan hiburan yang tergabung dalam paguyupan seni dan hiburan Jombang di Ruang Rapat Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (27/07).

Audiensi yang dipimpin Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab tersebut juga dihadiri Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, Komandan Kodim (Dandim) 0814 Jombang Letkol Inf Triyono, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Jombang serta perwakilan dari para pelaku seni dan hiburan Jombang.

Dalam audiensi tersebut dibahas dan dirumuskan secara detail bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) dalam menggelar sebuah acara hajatan sesuai dengan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengatakan, proses pembahasan belum selesai dan baru satu poin serta masih banyak poin-poin yang lainnya, yang harus dibahas dengan detail mulai dari bagaimana proses ijin, harus ada surat kesehatan yang semuanya diatur dalam protokol kesehatan.

“Jika masih ada yang perlu direvisi juga akan dilakukan revisi termasuk jumlah pengunjung. Kalau di Perbup 34 (Tahun 2020) disebutkan hanya 50 orang, tapi dari pembahasan kali ini disepakati 50 persen dari kapasitas gedung, sehingga masih akan dilakukan revisi Perbup terlebih dahulu”, kata Bupati Jombang.

Sementara itu, perwakilan pekerja ‘wedding’ dan pekerja seni, Dhanang Agus Fathoni dan Yola yang mengikuti audiensi tersebut menyatakan bisa menerima dan menyepakati hasil rumusan Juknis tentang penyelenggaraan hajatan di bawah protokol pencegahan Covid -19.

“Alhamdulillah, kita sepakat dengan apa yang tengah dibahas dan dirumuskan secara bersama sama, dan tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Jombang,” katanya.

Dikatakannya, jika semula di Perbup 34 Tahun 2020 hanya disebutkan 50 orang, namun pada pertemuan tersebut sudah dilakukan perubahan dan disepakati dengan 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung.

“Kita siap mengikuti aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Semoga ini akan menenangkan para pekerja ‘wedding’ juga seni, walau mungkin belum bisa mengakomodir semuanya, namun Alhamdulillah,” pungkasnya.(rif)

Tags: