Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Layani Perizinan hingga Kecamatan

Pemohon izin usaha sedang dipandu oleh petugas OSS Kecamatan Taman. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo telah menerapkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sebagai upaya mempercepat proses pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha dalam rangka peningkatan realisasi, implementasi, penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Menurut Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ari Suyono, selain di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, kini DPMPTSP Sidoarjo juga membuka layanan perizinan OSS di empat kecamatan yakni Kecamatan Sedati, Waru, Taman dan Krian. ”Untuk mengurangi antrian yang berjubel di MPP, DPMPTSP juga membuka layanan di empat kecamatan,” katanya, Senin (5/8) kemarin.
Sementara itu, Camat Taman, Ali Sarbini, saat ditemui di kantornya menjelaskan, meskipun layanan OSS sudah ada di beberapa kecamatan yakni Taman, Sedati, Krian, Sedati, namun para pemohon izin usaha masih suka antri di MPP. Layanan OSS di Kecamatan Taman misalnya, meski telah aktif membuka pelayanan sejak April 2019 lalu, namun pemohon izin masih terbilang sangat sedikit. ”Sekitar 10 hingga 15 orang yang mengunjungi OSS di Kecamatan Taman ini dalam satu bulan,” jelasnya.
Diungkapkan Ali, sepertinya masyarakat banyak yang belum tahu tentang keberadaan layanan OSS yang ada di Kantor Kecamatan Taman ini. Sebab butuh sosialisasi lebih gencar lagi, agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke MPP.
Di Kantor Kecamatan Taman ini ada dua pegawai yang akan melayani masyarakat untuk pengurusan izin usaha melalui OSS. Adapun bentuk layanan yang akan diberikan diantaranya pengurusan NIB, SIUP, TDP, IUMK. Untuk persyaratan yang harus dilengkapi pemohon adalah KTP, KK, NPWP, Surat keterangan Domisili usaha dan email. Setelah persyaratan dilengkapi, pemohon akan dipandu petugas mengisi data secara online, selanjutnya pengajuan izin akan berproses.
Dilain pihak, Ernawati (45) salah satu pemohon izin usaha mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan OSS di Kecamatan Taman ini. Proses penerbitan izin usaha OSS yang cepat dan mudah ini tentunya akan sangat membantu perkembangan usahanya. ”Tidak perlu antri dan jauh – jauh ke MPP Sidoarjo, di Kantor Kecamatan Taman ini layanan izin usaha langsung berproses dengan cepat dan mudah,” tutur wanita yang mempunyai usaha makanan ringan ini. [ach]

Tags: