Pemerintah Kota Kediri Tindak Lanjuti Inpres

Kota Kediri, Bhirawa
Berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat ini tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, termasuk Pemkot Kediri.

Sesuai INPRES No. 6 Tahun 2020 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah berkomitmen bersama untuk mencegah dan meminimalisir persebaran Covid-19 di Kota Kediri.

Salah satunya dengan akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker. Ada 3 sanksi yang akan diberlakukan, yaitu sanksi moral, pidana dan denda hingga Rp500.000.

Sebelum diterapkannya sanksi-sanksi ini, Pemkot berserta Polri, TNI dan Kejaksaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan penuh, dari tanggal 28 Agustus – 28 September 2020 nanti.

Sebagai langkah awal dilakukan sosialisasi, Pemkot Kediri menggelar Apel Sosialisasi INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020, di Halaman Balaikota Kediri, Senin (31/8).

Apel yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu ini, diikuti oleh 150 personil, yang terdiri dari BPBD, TNI, POLRI, SATPOL PP DAN DLHKP KOTA KEDIRI.

Budwi Sunu mengungkapkan dalam sambutannya, bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penerapan INPRES No. 6 dan PERWALI NO. 32 TAHUN 2020.

“Sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan antara Pemkot, TNI dan Polri dalam penanganan Covid. Karena Covid ini, adalah pandemi yang tidak bisa ditangani sendiri-sendiri,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama Ketua PelaksaaPelaksana BPBD Kota Kediri, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga memiliki tujuan agar masyarakat tahu bahwa ada perwali dan Inpres yang memang memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

“Kalau sudah diberikan sosialisasi selama 1 bulan masih ada masyarakat yang bandel, maka sanksi-sanksi ini akan ditegakkan sesuai Perwali No. 32,” imbuhnya.

Syamsul juga menambahkan bahwa sosialisasi ini akan dilakukan di tempat-tempat publik, seperti pasar tradisional, mall, cafe dan jalan yang banyak dilalui masyarakat.

Dalam apel ini juga dilakukan penandatanganan komitemen bersama oleh Pemkot Kediri, berserta Forkopimda pada masker berukuran raksasa, yang dibuat sebagai simbol penerapan protokol kesehatan sesuai INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020.

Setelah itu, apel ditutup dengan penyemprotan skala besar pada jalan-jalan protokol di Kota Kediri.n [van.hms.adv]

Tags: