Pemerintah Kota Madiun Berlakukan Aturan Jam Malam

Wali Kota Madiun, Maidi. [sudarno/bhirawa]

Kasus Meningkat-Disiplin Protokol Kesehatan Menurun
Kota Madiun, Bhirawa
Pemkot Madiun memberlakukan aturan jam malam mulai Selasa malam (1/9) dan sejumlah aktivitas malam hari dibatasi hanya sampai pukul 22.00. Tak hanya untuk aktivitas jual-beli, tapi juga berlaku bagi masyarakat yang biasanya nongkrong berkerumun di sejumlah tempat umum. Artinya, masyarakat yang nongkrong di sejumlah tempat umum juga akan ditertibkan.

”Malam ini kita sosialisasikan, mulai besok kita berlakukan jam malam.Semua aktivitas hanya sampai pukul 10 malam,” kata Wali Kota, Senin (31/8) malam.

Pemberlakukan ini dikhususkan kepada masyarakat yang kerap berkerumun malam hari. Mulai di pedestrian, taman, dan lain sebagainya. Karenanya, Wali kota Maidi berencana mematikan lampu penerangan di tempat-tempat yang biasa digunakan begadang. Mulai pedestrian Jalan Pahlawan, Tugu Pendekar, taman-taman, dan lainnya.

”Lampu di Jalan Pahlawan akan kita matikan mulai pukul 22.00. Mobil Damkar kita kerahkan. Kalau masih ada yang ngumpul-ngumpul akan kita semprot,” tegas orang nomor satu Pemkot Madiun ini serius.

Aktivitas jual-beli juga dibatasi sampai pukul 22.00 tersebut.Mulai untuk PKL, rumah makan, warung, mall, hingga kafe.Sosialisasi dilakukan Senin malam kemarin.Pedagang diminta buka lebih awal.Sebelum pukul 22.00 sudah selesai.Kebijakan itu diberlakukan lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Madiun.

Sebaliknya, masyarakat kurang berdisiplin protokol kesehatan.Terutama masalah jaga jarak dan pakai masker.Hal itu dibuktikan dari monitoring petugas beberapa waktu terakhir.Banyak yang berkerumun dan nongkrong tanpa mengindahkan jaga jarak.Beberapa lainnya tak memakai masker.

”Kalau langsung kita tertibkan malam ini kasian para pedagang.Mungkin ada yang baru buka, jam sepuluh dagangan belum habis.Makanya, ini baru sosialisasi dan peringatan.Mulai besok (hari ini) tidak ada toleransi,” jelasnya.

Penegasan juga dilakukan untuk tempat hiburan malam. Pengunjung dari luar kota harus membawa surat rapid test dengan hasil non reaktif. Hal itu juga berlaku bagi petugasnya. Petugas juga akan keliling menggelar razia. Bagi melanggar, siap-siap ditutup. Walikota menegaskan sudah ada yang dilakukan penutupan .

”Tempat hiburan malam terus kita pantau.Kita monitoring. Ada pelanggaran kita tutup dan sudah ada (yang ditutup),” tegas Wali Kota Madiun, Maidi. [dar]

Tags: