Pemerintah Kota Malang Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur

Kota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Drs. H Sutiaji menerima secara langsung penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diserahkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Aula Hotel El Royale Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 6/12.
Kegiatan yang digagas dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen ini, Mendag menetapkan 197 pasar rakyat yang tersebar di wilayah Indonesia dan menetapkan 9 Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2018.
Penghargaan PTU Kota Malang tahun 2018 ini bagi tiga pasar di Kota Malang yaitu Pasar Bareng, Madyopuro dan Sawojajar. Hal ini berdasarkan penilaian tim Kemendag bagi kabupaten/kota di seluruh Indonesia atas prestasi mewujudkan tertib tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen, mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, meningkatkan citra daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran, mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan.
Pasar-pasar di Kota Malang itu, telah mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan.
“Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan,” ujar Mendag Enggar.
Mendag Enggar menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” lanjutnya.
Selanjutnya Walikota Malang Sutiaji mengatakan penghargaan Pasar Tertib Ukur yang diberikan kepada pasar Bareng, Madyopuro dan Sawojajar Kota Malang karena dari hasil evaluasi di tiga pasar tersebut telah melakukan Tera terhadap UTTP (Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya) dengan baik. “Jadi masyarakat tidak perlu ragu terhadap keakuratan UTTP di kedua pasar tersebut,” ungkapnya.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut, Sutiaji mengatakan akan terus menggencarkan tera ulang terhadap seluruh alat ukur dan kelengkapannya di seluruh tempat yang dilaksanakan jual beli. “Harapannya kedepan mendapatkan Penghargaan Daerah Tertib Ukur, berarti semua TTP se-Kota Malang di Pasar, Toko, Warung dan lainnya, sudah di tera,” ungkap Sutiaji.
Tahun 2018, pasar yang telah ditetapkan menjadi Pasar Tertib Ukur adalah sebanyak 197 pasar di 92 kabupaten/kota, dan Pasar Tertib Ukur yang terbentuk dari 9 Daerah Tertib Ukur adalah sebanyak 91 pasar, sehingga tahun 2018 terbentuk 288 Pasar Tertib Ukur di Indonesia.
”Dengan demikian sampai dengan tahun 2018 telah terbentuk 1.231 Pasar Tertib Ukur di 34 Provinsi atau sekitar 13% dari jumlah pasar tradisional di Indonesia sebanyak 9.559 pasar” Ujar Veri.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel El Royale Bandung ini, diikuti oleh sebanyak 300 orang peserta yang terdiri dari bupati/walikota kabupaten/kota yang membentuk daerah tertib ukur dan unit metrologi legal, dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan yang membentuk pasar tertib ukur, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan. [mut]

Tags: