Pemerintah Pusat Dorong Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Daerah

Tampak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan arahan kepada bupati/wali Kota yang diikuti oleh Wali Kota Madiun, Maid melalui video conference di Ruang 1 Balaikota Madiun, Kamis (27/8). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Penyebaran Virus Corona di Indonesia belum terkendali maksimal. Setiap hari, masih ditemukan penambahan kasus. Bahkan, hingga meninggal dunia, maka pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten, untuk menekan penularan Covid 19 di wilayah masing – masing. Hal ini seperti pada Video Conference (Vicon) yang diikuti Wali Kota Madiun, Maidi di Ruang 1 Balaikota Madiun, Kamis (27/8).

Vicon terhubung dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, serta seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.

Menko Polhukam selaku pimpinan Vicon menjelaskan tentang Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19. Hal ini untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Menanggapi Vicon ini, Wali Kota Madiun, Maidi mengungkapkan, Kota Madiun siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat. Termasuk, upaya – upaya yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian Covid 19.

”’Selama ini, penyebaran Covid 19 sudah direm. Masyarakat juga cukup taat terhadap aturan. Ada satu atau dua orang yang melanggar, tapi sudah disosialisasikan secara terus – menerus. Bahkan, patroli juga masih dilakukan oleh petugas gabungan,” tuturnya.

Tak hanya itu, keberadaan Pendekar Waras juga menjadi senjata bagi Pemerintah Kota Madiun dalam memerangi penyebaran Covid 19. ”Semua kegiatan di Kota Madiun saya izinkan, asalkan Protokol Kesehatan (Prokes) dipatuhi. Ada Pendekar Waras yang memantau,” imbuhnya. Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menuturkan, Inpres bertujuan untuk mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing – masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-I9 di seluruh daerah.

”Terkait Inpres ini harap dilakukan peningkatan sosialisasi secara masif penerapan Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya di daerah masing-masing,” paparnya.

Menko Polhukam juga menjelaskan, kewajiban menerapkan Prokes dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum. ”Semuanya wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tegas Menko Polhukam, Mahfud MD. [dar]

Tags: