Pemilih Berpenyakit Komorbid Datang di TPS Mudah Tertular Covid-19

Kadinkes Kab Malang drg Arbani Mukti Wibowo. [cahyono/Bhirawa]

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pelaksanaan pencoblosan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, dikhawatirkan akan berisiko menjadi kluster baru penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo, Kamis (1/10), kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan pencoblosan Paslon Bupati Malang akah berisiko menjadi kluster baru di wilayah Kabupaten Malang, terutama penularannya pada pemilih yang memiliki penyakit Komorbid atau penyakit bawaan. Karena mereka sangat berisiko tertular Covid-19 saat datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki hak pilih yang memiliki penyakit Komorbid, kami perkirakan sebanyak 20 ribu-30 ribu orang,” paparnya.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan pencoblosan Paslon Bupati Malang, di Kabupaten Malang ini terdapat 4,999 TPS yang tersebar di 378 desa dan 12 kelurahan. Sehingga hal itu harus ada antisipasi KPU Kabupaten Malang sebagai penyelengara Pilkada Kabupaten Malang 2020, karena kita takutkan dalam pelaksanaan pencoblosan tersebut akan mejadi kluster baru Covid-19 di Kabupaten Malang.

Sedangkan masyarakat yang memiliki hak pilih yang memiliki Komorbid mudah tertular virus, apalagi di TPS banyak kerumunan orang.

“Kami menyarankan agar KPU Kabupaten Malang membuat skema untuk antisipasi penularan Covid-19. Dan skemanya adalah memberikan hak istimewa kepada orang dengan riwayat Komorbid, yakni memberikan hak pilih di rumah. Sehingga tidak perlu datang ke TPS, dan KPU bisa berkoordinasi pada masing-masing puskesmas,” ujar Arabani.

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, dalam melaksanakan pencoblosan Paslon Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang 2020, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten Malang, yang mana untuk mengantisipasi pemilih yang memiliki penyakit Komorbid.

Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan waktu khusus bagi pemilih yang memiliki penyakit komorbid saat pelaksanaan pencoblosan Paslon Bupati Malang.

“Pemberian waktu khusus itu menindaklanjuti saran dari Kadinkes Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo, karena saran yang disampaikan Pak Arbani itu sangat baik dilaksanakan. Sehingga pihaknya akan memberikan waktu khusus agar tidak bercampur dan berkerumun dengan pemilih lainnya, supaya tidak menjadi kluster baru Covid-19,” tegasnya.

Anis mengaku, hingga kini pihaknya masih belum menerima jumlah data pemilih yang memiliki penyakit Komorbid. Dan ketika nantinya sudah dapat data jumlah pemilih yang memiliki penyakit Komorbid, maka akan kami rumuskan teknisnya.

Sedangkan dirinya tidak memilih opsi memberikan pada pemilih yang berpenyakit Komorbid nyoblos di rumah, yang jelas kami menolak opsi tersebut. Dan kami pastikan, jika di TPS nanti akan diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

“KPU Kabupaten Malang telah memperketat dalam menerapkan protokol kesehatan di masing-masing TPS. Ini kami berlakukan agar untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga pemilih wajib memakai masker saat datang ke TPS,” tuturnya. [cyn]

Tags: