Pemilik LBB Cabul Divonis Tujuh Tahun Penjara

Ulla Abdul Muiz, terdakwa kasus cabul selaku pemilik LBB (Lembaga Bimbingan Belajar) tertunduk lemas divonis tujuh tahun penjara di PN Surabaya, Senin (3/12). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Ulla Abdul Muiz (32), terdakwa selaku pemilik lembaga bimbingan belajar (LBB) di Benowo Surabaya ini tidak bisa menutupi kesedihannya. Terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak didiknya ini divonis tujuh tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anton Widyopurnomo, Senin (3/12).
Ketua Majelis Hakim Anton Widyopurnomo menyatakan terdakwa Ulla terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dan telah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ulla Abdul Muiz bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata Hakim Anton dalam amar putusannya.
Tak cukup dengan hukuman badan, Majelis Hakim Anton mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta. “Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider empal bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim Anton.
Putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dutta Mellia. Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa yang juga merupakan guru salah satu bidang studi di LBB miliknya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan singkat itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ennyk Widjadja langsung menerima. Hal senada ditunjukkan juga oleh Jaksa Dutta Mella. “Kami terima yang mulia,” singkatnya.
Sebagaimana diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ulla pada Selasa (10/7). Pemilik LBB itu dilaporkan lantaran mencabuli dua anak didiknya.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Raci Benowo Surabaya. Dan aksi pencabulan dilakukan di LBB tersangka di Jalan Kendung Rejo Sememi Benowo.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang dua korban NY (17) dan NT (17) yang merupakan laki-laki. Dalam melancarkan aksinya, Ulla berpura-pura mengatakan kepada kedua korban jika dalam tubuh mereka terdapat roh halus. Setelah korban percaya, tersangka lantas mengajak korban ke kamar yang ada di belakang. Di sanalah tersangka mencabuli dua korban dengan cara memainkan alat kelamin korban.
Selain kasus pencabulan, polisi mendapati jika LBB yang dijalankan oleh tersangka abal-abal alias tak terdaftar secara resmi. Selain itu, tersangka juga memalsukan titelnya. Di kartu nama tersangka, Ulla menulis namanya dengan HR AS Ulla Abdul Muiz WA SPsi, SPd,MPsi, PhD. Ada empat title yang dipalsukan oleh pria berkacamata. Padahal sama sekali tak pernah mengenyam pendidikan di universitas manapun.
Ternyata titel itu hanya akal-akalan tersangka agar orangtua percaya pada LBBnya. Dengan title yang setumpuk itu diharapkan semakin banyak anak-anak yang bisa ikut les di tempatnya. Selain titel yang banyak, Ulla juga mengiming-imingi orangtua dengan keberhasilan anak-anak yang ikut les. Dia menjamin setelah mengikuti les di tempatnya, anak-anak bisa masuk di penguruan tinggi bergengsi di Indonesia.
arif les di LBB milik tersangka juga relatif murah, antara Rp 2 dan Rp 3 juta per tahun. Hal itulah yang membuat LBB milik tersangka terus berjalan. Kepada Polisi Ulla mengaku jika apa yang Ia lakukan hanyalah fantasi saja. Selain masih sendiri, Ulla juga hobi mengoleksi film porno, khusunya sesama laki-laki. Hal itu terbukti dengan adanya puluhan video yang ditemukan polisi di handphone milik tersangka. [bed]

Tags: