Pemkab Banyuwangi Moratorium Izin Karaoke

karaokeBanyuwangi, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin tempat karaoke di daerah setempat. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Abdul Kadir, mengatakan moratorium terpaksa diambil karena menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Menurut dia, perda ini dibutuhkan sebagai instrumen tata kelola agar mempermudah pengawasan tempat-tempat hiburan karaoke dan sejenisnya. “Kami sengaja tidak menerbitkan izin karaoke hingga raperda ketertiban umum disahkan,” kata Abdul Kadir di Banyuwangi, Selasa (8/7).
Ia mengaku cukup banyak pengusaha tempat hiburan yang mengajukan izin mendirikan rumah karaoke di Banyuwangi. Tapi, pihaknya terpaksa menahan keinginan investor itu sejak tahun 2011 silam. Begitu raperda ketertiban umum digedok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Kadir segera mengeluarkan izin yang dibutuhkan investor. Dengan perda itu, Kadir berharap pemerintah daerah semakin mudah mengontrol tempat-tempat hiburan resmi.
Hingga kini, pihaknya mencatat ada 10 tempat karaoke resmi yang terdata di BPPT Banyuwangi. Tempat-tempat karaoke itu terdiri atas Mendut Sport Center Karaoke, Suka-Suka Karaoke, Green Diamond Karaoke, Brawijaya Karaoke, Carnival Fiesta Karaoke, Dr T. Karaoke, Bintang Cafe Karaoke, Nav Jaya Mandiri Karaoke, Pancoran Mas Karaoke dan Karaoke Karunia. “Yang tidak terdaftar cukup banyak. Saya tidak hafal satu-satu, soal sanksinya itu kewenangan satpol PP menindak,” ujarnya. [mb5]

Tags: