Pemkab – DPRD Jember Sepakat Tuntaskan Perda RTRW

20130529100849@perdaPemkab Jember, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat untuk menuntaskan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi perda sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum, Sabtu, mengatakan pembahasan rancangan Perda RTRW sudah pada tahap akhir, kini dibahas oleh anggota dewan dan staf ahli DPRD, namun masih perlu pembenahan secara redaksional dalam penyusunan peraturan daerah tersebut.
“Secara substansi dan materi pembahasan perda itu sudah tuntas, namun perlu perbaikan secara teknis sesuai dengan aturan yang ada dan saat ini masih dilakukan finalisasi oleh staf ahli dewan,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurut dia, pihak dewan sudah merombak total secara substansi terkait dengan eksploitasi pertambangan dalam rancangan Perda RTRW itu karena pada prinsipnya wilayah Jember merupakan basis pertanian dan perkebunan, bukan pertambangan.
“Kami pangkas semua substansi yang memperbolehkan eksploitasi penambangan, namun persoalan tambang masih tetap ada dalam perda itu dan penambangan hanya boleh di wilayah yang tidak bertentangan dengan hukum dengan memerhatikan aspek lingkungan,” paparnya.
Ia menjelaskan ada sejumlah hal yang harus dilengkapi dalam rancangan Perda RTRW antara lain kesesuaian dasar hukum antarbab, penjelasan ketentuan umum, dan masalah kebutuhan-kebutuhan teknis lainnya, namun dipastikan perda itu ditetapkan sebelum masa jabatan anggota dewan habis.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bapekab) Jember Edy Budi Susilo mengatakan secara prinsip materi dan substansi rancangan perda tersebut sudah disepakati antara Pemkab dan DPRD Jember.
“Pembahasan RTRW sudah memasuki tahap finalisasi beberapa pasal dan saat ini pihak dewan masih melakukan perbaikan secara teknis, sehingga kami menunggu mendapat undangan dari DPRD Jember untuk segera ditetapkan sebagai perda,” tuturnya.
Ia optimistis Perda RTRW tersebut dapat ditetapkan dalam sidang paripurna dan menjadi sebuah produk hukum, sebelum masa jabatan anggota DPRD Jember periode 2009-2014 habis pada Agustus 2014.
Pemkab Jember mengajukan rancangan Perda RTRW pada tahun 2013, namun pembahasannya diwarnai kontroversi dugaan plagiasi terhadap naskah RTRW kabupaten lain dan pertentangan mengenai eksploitasi penambangan, sehingga lebih dari satu tahun produk hukum tersebut terkatung-katung dan belum juga ditetapkan sebagai perda.

Tags: