Pemkab Gresik Permudah Perijinan Gratis UMKM Melalui OSS

Gresik, Bhirawa
Bertambahnya jumlah pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) menjelang Idul Fitri, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Gresik memberikan sosialisasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Acara sosialisasi ini menyasar 60 orang UMKM non makanan dan minuman bertempat di Ruang Rapat Dinas Perizinan dan PTSP, Kamis (23/5) kemarin.
Mereka ini para pelaku UMKM pemula bergerak di bidang usaha busana muslim, craft, kopiah, serta pernak – pernik kebutuhan lain. Berbagai informasi disampaikan terkait tentang perizinan serta berbagai kemudahan dalam pengurusan izin.
”Anda yang tempat tinggalnya jauh, tidak usah datang ke kantor kami. Apalagi anda sudah familiar dengan gawai yang anda miliki misalnya android. Anda tinggal klik OSS yang ada di website kami. Anda tinggal mengisi dan meng klik, klik dan klik. Bahkan sertifikat perizinannya bisa anda cetak sendiri. Yang penting dokumen persyaratan harus dilengkapi,” ujar Bambang Irianto, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan yang menjadi narasumber.
Menurut Bambang, pada OSS yang digawanginya itu mempunyai 500 produk perizinan, yang tentunya bisa dimanfaatkan secara gratis. Tergantung kebutuhan perizinan usahanya.
”Perizinan ini penting. Bukan hanya untuk anda sebagai kemudahan dalam berusaha. Namun, juga penting untuk konsumen anda. Dengan perizinan yang anda miliki, mereka akan mendapat kepastian tentang produk yang dibelinya. Terutama produk makanan dan minuman. Untuk produk non Mamin, tentunya kepastian kualitas akan didapatkan. Silahkan, setelah sosialisasi ini anda bisa berlatih di pojok OSS ditempat kami. Silahkan siapapun bisa memanfaatkan pojok OSS ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, hadir juga narasumber lain yaitu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindagangan Agus Budiono. Pejabat yang membawahi banyak pelaku UMKM di Gresik ini mengarahkan peserta untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk perlindungan UMKM. Dari 192 ribu UMKM yang ada di Gresik hanya beberapa saja yang mempunyai HAKI atau hak paten.
”Kalau semua perizinan dimiliki, tentu saja para pelaku UMKM ini dapat mengurus HAKI atau semacam hak paten atas produknya ke Menkumham. Seperti mengurus perizinan, pengurusan HAKI ini juga gratis. Semuanya Pemerintah yang membiayai dan kami yang memfasilitasi,” tandasnya.
Pentingnya hak paten untuk membangun branding produk dalam persaingan usaha, mudah dikenal dan dipertanggungjawabkan. Mutu dan kualitas produk terjaga. Memberikan nilai keekonomian dan tentunya ada rasa aman bagi konsumen.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik, Mulyanto mengatakan, untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
”Sosialisasi kali ini ada sesi kedua setelah sebelumnya kami juga memberikan sosialisasi serupa khusus kepada pelaku UMKM makanan dan minuman. Kami berharap, seluruh pelaku UMKM di Gresik yang jumlahnya ratusan ribu ini mempunyai seluruh perizinan yang dibutuhkan. Tentunya agar ada kepastian usaha dan tidak lagi bersinggungan dengan hukum, baik perdata maupun pidana. Tentunya kami berharap agar seluruh UMKM di Gresik dapat berkembang menuju kesejahteraan,” pungkasnya. [eri]

Tags: