Pemkab Jember Berlakukan Pajak 5 Persen bagi Penambang

7-FOTO OPEN efi-IMG-20140604-00038Kabupaten Jember, Bhirawa
Pemkab Jember memberlakukan pajak dan Retribusi  bagi para pengusaha tambang yang memiliki Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batuan  sebesar 5 persen dari nilai jual. Bersaran pajak yang diterapkan di Jember jauh lebih kecil dibandingkan daera lain seperti Lumajang (Perda No.4/11) sebesar 25 persen), Banyuwangi (Perda  No.2/2011 sebesar 25 persen), Gunung Kidul (Perda No.3/2011 sebesar 20 persen), Buleleng (Perda No.1/2012 sebesar 15 persen) dan Tasikmalaya (Perda No.2/2011) sebesar 25 persen).
Penerapan besaran pajak dan retribusi ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No.23/2014 tentang Nilai Pasar atau Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kab.Jember. Perbub tersebut mengacu  dasar hukum UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 4/2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda 3/2011 tentang Pajak daerah.
“Di pasal 60 UU.28/2009 disebutkan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Tapi Pemda mengambil acuan Perda No.3/2011 tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 5 persen. Pemkab sengaja mengambil yang terendah agar kita sama-sama enak, karena hasil pajak tersebut akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kab. Jember Drs. Achmad Sudiyono saat sosialisasi Regulasi Kegiatan Pertambangan Kab. Jember kepada puluhan pemilik IUP dan IPR di Aula PMI Jember, Rabu(4/6).
Menurut Achmad, tidak semua jenis batuan yang dikenakan retribusi di Jember. Hanya bebataun jenis batu kapur bongkahan, batu kapur grasak, batu piring natural dan potongan, pasir dan krikil, grasak/tanah urug dan tanah liat. Karena di Kab. Jember bebatuan yang  ditambang yang tecantum diatas. “Tapi kalau sewaktu-waktu ada jenis batuan lain yang ditambang, kita juga berlakukan sama,” terangnta.
Dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilau jual hasil pengembalian mineral bukan logam dan batuan. Rumusnya kata Achmad,  Nilai jual = vol/tonase x Nilai pasar atau harga standar x 5 persen pajak. “Misalnya, batu kapur bongkan per ton sebesar Rp39.500. Kita menghitungnya, jika sebulan 500 ton x Rp39.500 = Rp19.750.000 x 5 persen= Rp987 ribu. Ini yang menjadi kewajiban pengusaha tambang pajak yang harus dibayar setiap Rp.987 ribu. Namun jumlah ini sewaktu-waktu berubah melihat nilai standar atau harga pasaran,” urainnya.
Harga standar atau harga pasaran saat ini ditetapkan batu pondasi (Andasit dan basait) sebesar Rp. 35.000/m3, batu piring Rp.30.000/m2, pasir dan krikil (sirtu) Rp. 25.000/m3, grasak/tanah urug Rp.12.500/m3, tanah liat Rp.8.750/m3, tanah liat (semen) Rp.12.500/m3, batu kapur bongkahan Rp.39.500/ ton, batu kapur grasak (urug) Rp.9.000/ ton dan batu kapur Grasak (miil) Rp.12.500/ton.
Dalam kesempatan itu, Achmad juga menjelaskan tata cara pemungutan pajak yang telah diatur dalam Perbub No.22 tahun 204 tentang tata cara pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Jember. Dalam Perbub diatur bahwa secara teknis pemungutan pajak dilakukan oleh UPT Pertambangan Umum Disperindag dan ESDM Kab. Jember.
“Petugasnya sudah dipersiapkan dengan ikatan kerja kontrak. Mereka nanti yang akan menghitung pajak yang harus dibayar setiap bulannya. Jadi para pengusaha ndak usah repot lagi menghitung karena petugas kami siap dilapangan,” terangnya.
Selain Perbub tentang Pajak, Achmad Sudiyono juga mensosialisasikan rancangan perjanjian kerjasama pemanfaatan gunung Sadeng (gunung kapur) Kecamatan Puger. Pengekploitasian kapur digunung Sadeng kali ini berbeda dengan sebelumnya. Karena gunung Sadeng yang memiliki luas 300 hektar lebih ini, kini menjadi aset daeram”Kalau sudah menjadi Aset daerah, siapapun yang ingin mengekspklotasi kapur harus sewa kepemilik aset, dalam hal ini Pemkab Jember,” ujar Achmad Sudiyono yang didampingi  Kabag Hukum pemkab Jember Hari Mujiarto. [efi]

Caption foto: Kepala Disperindag dan ESDM Jember Drs.Achmad Sudiyono saat sosialisasi Regulasi Kegiatan Pertambangan Di Jember, Rabu (4/6) siang. [efi/bhirawa]

Tags: