Pemkab Jombang Luncurkan SE BLT-DD Periode Kedua

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli, Kamis (16/7). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Pemkab Jombang telah meluncurkan Surat Edaran (SE) terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode kedua, setelah desa-desa di Kabupaten Jombang selesai menyalurkan BLT-DD tahap ketiga periode pertama. Hal itu diketahui saat wartawan mewawancarai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akhmad Jazuli, Kamis (16/7) kemarin.

Sekda Akhmad Jazuli menerangkan, SE terkait penyaluran BLT-DD periode kedua ini telah ditandatangani dan nilai BLT-DD periode kedua nanti yakni sebesar Rp300 ribu per KPM (Kelompok Penerima Manfaat). Dan ini akan berjalan mulai bulan Agustus hingga Desember 2020 nanti.

”Yang Rp600 ribu berakhir sampai dengan Juli (2020) ini, pelaksanaannya oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Termasuk ketika harus mengganti, katakan ada yang sudah kaya, atau pindah, atau meninggal, kalau mengganti, sudah diberikan edaran, harus ada Musyawarah Desa (Musdes),” terang Sekda Akhmad Jazuli.

Disinggung lebih lanjut, dengan diluncurkannya SE itu, apakah diharapkan desa – desa di Kabupaten Jombang secara ‘seragam’ menyalurkan BLT-DD periode kedua sebesar Rp300 ribu per KPM. Jazuli menjawab, memang untuk penyaluran BLT-DD periode kedua nanti, seluruh wilayah Indonesia akan menyalurkan sebesar Rp300 ribu per KPM. ”Keuangan di desa ada, dari DD yang pengalihan kemarin,” ucap dia.

SE terkait penyaluran BLT-DD periode kedua ini, lanjut Sekda, akan diserahkan DPMD Kabupaten Jombang kepada seluruh Camat di Kabupaten Jombang untuk kemudian di diberitahukan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Jombang. ”Untuk tahap berikutnya, mulai Agustus sampai Desember (2020), itu Rp300 ribu (per KPM),” ucap dia lagi.

Untuk penyaluran BLT-DD periode kedua ini nantinya, tergantung pengajuan yang dilakukan oleh pihak desa kepada DPMD Jombang. Dan nanti diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat berada di Jombang beberapa waktu yang lalu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan, untuk Recovery, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar penyaluran BLT-DD ditambah lagi selama tiga bulan, namun dengan nominal sebesar Rp300 Ribu per bulan.

”Berarti Juli, Agustus, September. Ini bagi yang pencairan awal itu April. Bagi yang pencairan awal itu Mei, maka Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober,” ujar Mendes-PDTT, Sabtu (04/07) lalu.

Namun lanjut Mendes-PDTT, jika ada desa yang pada awal pencairan BLT-DD pada bulan Bulan Juni 2020, lanjut dia, maka pola pencairan BLT-DD ini juga menyesuaikan selama enam bulan ke depannya. (rif)

Tags: