Pemkab Jombang Tancap Gas Susun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Tim penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Jombang saat melakukan koordinasi di Kantor Disdikbud Jombang, Kamis (28/11). [arif yulianto]

Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ‘tancap gas’ menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Hal itu setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang membentuk Tim Sembilan untuk kepentingan penyusunan PPKD itu.
Tim yang diketuai budayawan Jombang, Nasrul Illahi (Cak Nas) itu berisi lintas sektor. Mulai seniman, budayawan, praktisi pendidikan, wartawan, serta unsur pemerintah. Mereka sudah melakukan beberapa kali kordinasi untuk menginvetarisir item-item kebudayaan apa saja yang ada di Kabupaten Jombang.
“Penyusunan PPKD ini melibatkan masyarakat melalui para ahli. Ini sesuai amanat UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tim PPKD bekerja sesuai SK kepala daerah dalam hal ini Bupati Jombang,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Jombang, Sugeng, Jumat (29/11).
Sugeng menambahkan, UU itu sudah mengatur secara gamblang langkah – langkah memajukan kebudayaan. Diantaranya, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi, serta pengembangan dan pemanfaatan.
Salah satu upaya memajukan kebudayaan, lanjut Sugeng, yakni dengan membuat Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau PPKD. Pokok pikiran itu berisi dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
“PPKD nantinya akan menjadi pedoman dalam rangka pemajuan kebudayaan. Juga menjadi bahan rencana pemajuan kebudayaan jangka panjang maupun menengah. Penyusunan ini dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam objek pemajuan kebudayaan,” terangnya.
Cak Nas juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan tiga kali pertemuan dalam rangka penyusunan PPKD. Dalam forum itu pihaknya juga sudah membentuk sejumlah tim guna mengidentifikasi terkait objek pemajuan budaya dan cagar budaya sepert Tim Survei, Tim Dokumentasi, serta Publikasi.
Cak Nas merinci, secara garis besar data yang dikumpulkan mencakup lima hal yakni, gambaran umum objek pemajuan kebudayaan, sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan, sarana prasarana kebudayaan, peraturan daerah terkait pemajuan objek kebudayaan, serta permasalahan, upaya penyelesaian dan kendala.
Dikatakan Cak Nas, keseluruhan proses pengumpulan data tersebut mengacu pada borang atau formulir PPKD Kemendikbud, yakni mencakup 11 jenis meliputi, borang manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, serta teknologi tradisional. Kemudian, borang seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya.
“Untuk pengumpulan data dalam penyusunan PPKD digunakan dua cara, yaitu survei lapangan dan forum terbuka. Jika ada data – data kebudayaan di lapangan, masyarakat bisa menyampaikan kepada tim. Kita akan menggelar forum terbuka pada awal Desember (2019) ini,” pungkas Cak Nas. [rif]

Tags: