Pemkab Madiun Ajukan Lima Raperda Non APBD ke DPRD

Tampak Wabup Madiun, Hari Wuryanto mewakili Bupati Madiun membacakan nota pengantar pengajuan 5 Raperda Non APBD 2020 dihadapan anggota DPRD Kab Madiun, Senin (9/3). [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran 2020 disampaikan Bupati Madiun diwakili oleh Wabup Madiun, Hari Wuryanto dan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Madiun, Fery Sudarsono di DPRD setempat, Senin (9/3/2020).
Sedang 5 Raperda yang dijukan ekskutif untuk dibahas tersebut diantaranya, Raperda tentang Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 – 2028.
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada Obyek Wisata Umbul.
Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Bupati secara langsung tahun 2023 – 2028 diperlukan pendanaan yang cukup besar pada APBD sehingga tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Begitupun Raperda tentang kawasan tanpa rokok, merupakan upaya dan tanggung jawab Pemda untuk mengatur perilaku merokok dalam sebuah pembentukan Raperda dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melindungi kesehatan dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif.
Adapun Raperda penyertaan modal Perumda Obyek Wisata Umbul, lanjut Bupati, untuk mewujudkan Obyek Wisata Umbul menjadi perusahaan yang dapat menjalankan fungsi sebagai obyek wisata dan lembaga konservasi yang optimal, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap penyertaan modal Pemda pada obyek Wisata Umbul.
Sedangkan Raperda penyertaan Modal terhadap Perumda Air Minum Tirta Dharma bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Begitupun pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka untuk meningkatkan PAD, karena terdapat potensi penerimaan dari penitipan kendaraan roda 4 atau lebih di dalam kawasan pasar daerah yang pengaturannya belum terwadahi dalam Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 tahun 2010. [dar]

Tags: