Pemkab Malang Abaikan KUD Miliki MPS

120372_620Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini telah menaruh perhatian terhadap kelangsungan hidup Koperasi Unit Desa (KUD) yang memiliki Mitra Produksi Sigaret (MPS), agar bisa berjalan dengan baik. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Razali, Senin (7/7), kepada wartawan mengatakan, Pemkab Malang sangat memperhatikan kelangsungan KUD yang yang memiliki unit MPS.
“Di antaranya KUD Sumber Makmur yang memiliki unit MPS HM Sampoerna, yang berada di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Karena saat ini PR Sampoerna tersebut memiliki tenaga kerja sebanyak 1.800 orang,” jelasnya.
AgarĀ  kelangsungan MPS bisa berjalan dengan baik, kata dia, maka Pemkab telah memfasilitasi KUD untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan pekerjanya melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SPSI-RTMM) Unit MPS KUD Sumber Makmur. Dengan perjanjian kerjasama itu, maka hak dan kewajiban bisa diatur dengan baik. Dan sekaligus bisa menjadi panduan pedoman bagi KUD unit MPS HM Sampoerna dan pekerja.
Selain itu, masih dikatakan Razali, dengan adanya perjanjian tersebut, maka diharapkan pabrik rokok itu tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang telah dilakukan di Jember dan Banyuwangi. Sehingga agar tidak terjadi PHK, maka Pemkab Malang serius untuk memperhatikan kelangsungan hidup pabrik rokok HM Sampoerna. “Pasalnya, jika terjadi PHK dipastikan akan terjadi persoalan sosial di masyarakat yang berada di sekitar pabrik rokok tersebut,” tandasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: