Pemkab Mojokerto Didemo Warga Lohlawang

16-(kar)-Puluhaan  Warga Lohlawang Demo PemkabDemo LolawangKab Mojokerto, Bhirawa
Puluhan orang  perwakilan warga Desa Lohlawang, Kec Ngoro, mendatangi bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Senin (15/9) kemarin. Dalam aksi yang berlangsung panas itu, warga mendesak pencopotan Kades M Tohari sebagai Kades Lohlawang
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika Kasubag Pemerintahan, Try Rahardjo yang ditugasi menemui  pendemo tak bisa memberikan jawaban memuaskan sesuai tuntutan warga. Sugiarto, tokoh masyarakat desa setempat dengan lantang meminta Bupati Mustofa Kamal Pasal (MKP) mencabut surat keputusan pelantikan terhadap M Tohari sebagai kepala desa terpilih.
”Tohari diduga memalsukan identitas domisili, akte kelahiran, KTP dan Ijasah ketika mendaftar sebagai calon  kades. Sejak kecil dia bukan tercatat sebagai warga Lohlawang, tapi warga Jakarta,” serunya.
Tapi anehnya, lanjut Sugiarto, dia lolos verifikasi persyaratan sebagai calon kades. Ia menduga, antara panitia Pilkades dengan Tohari terjadi persekongkolan. Selain itu, pendemo juga mendesak Bupati MKP memecat Jumari (Sekdes, red) dan Sriyadi (Bendahara, red) setempat yang terjerat kasus Bagi Hasil Pajak Desa (BHPD) sebesar Rp1,7 miliar bersama mantan Kades  Munadi yang diduga telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Mojokerto.
”Pemkab harus tegas, sudah jelas-jelas sebagai tersangka kok dibiarkan. Ada apa ini jelas ada permainan,” ujarnya.
Sugiarto juga menuding Kades terpilih sengaja membiarkan stafnya itu, karena turut kecipratan dana BHPD sebesar Rp28 juta. Karena itu, ia menengarai terjadi hubungan timbal balik antara Munadi dan M Tohari untuk saling melindungi. Sugiarto menuturkan telah melaporkan kasus pemalsuan identitas ini ke Polda Jatim.
Kasus Lohlawang ini mencuat selama Pilkades yang digelar 7 Juli 2014. Dalam pilihan itu diikuti empat calon yakni M Toha, Gendut Sugiyanto, M Kasan dan Sugiarto sendiri.
Dikonfirmasi terkait desakan warga ini, Kasubag Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Try Rahardjo mengatakan dirinya kesulitan menjelaskan perihal alasan pelantikan kepada warga. ”Pelantikan Kades berdasar penetapan berkas BPD dan Panitia Pilkades. Soal dugaan pemalsuan identitas, itu sudah ada putusan dari pengadilan, yang menjelaskan nama M Tohari dan M Toha itu adalah satu orang,” jelasnya.
Persoalan tuntutan pencabutan surat putusan bupati, Try Rahardjo menyatakan masih berusaha berkoordinasi dengan SKPD yang lain. Seperti Bagian Hukum, BKPP, dan Dispenduk Capil. [kar]

Keterangan Foto : Perwakilan warga Lohlawang, Kec Ngoro mengadu ke Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Senin (15/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: