Pemkab Pasrahkan Plh Sekda Bondowoso pada Gubernur

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab setempat.

Bondowoso, Bhirawa
Pasca Syaifullah SE MSi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Bondowoso dalam hal ini Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin telah menyampaikan permohonan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengisi Pelaksana Harian (Plh) Sekda setempat.
Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin menyebut Plh Sekda bakal segera turun karena permohonan Plh telah diajukan kepada Gubernur Khofifah Indra Parawansa beberapa waktu lalu. “Masih belum turun. Tapi saya ajukan Plh itu pasrahkan kepada Gubernur. Mungkin dalam waktu sesingkat-singkatnya. Paling dua tiga hari kedepan sudah ada kejelasan,” kata Bupati Salwa Arifin saat di konfirmasi di Kantor Pemkab setempat, Senin (31/8).
Bupati Salwa mengaku, bahwa pihaknya telah sepenuhnya memasrahkan kepada Gubernur Khofifah terkait siapa ASN yang bakal menjabat Plh Sekda. Sehingga Pemkab Bondowoso tidak mengetahui siapa dan dari mana ASN yang dipilih oleh Gubernur nantinya. “Mau diambilkn dari mana saya tidak tau ya. Tunggu saja karena permohonannya sudah saya kirim,” terangya.
Senada pun disampaikan Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat SE MSi bahwa Pemkab Bondowoso saat ini tengah mencari sosok pengganti Syaifullah. Baik itu Pelaksana Harian (Plh) maupun Penjabat (PJ), namun pihaknya telah menyerahkan kepada Pemprov Jatim. “Plh maupun PJ sudah diserahkan kepada Provinsi. Pak Bupati bersurat begitu. Tinggal menunggu dari provinsi,” katanya.
Wabup Irwan menjelaskan, bahwa dalam pemilihan pengganti Syaifullah sebagai Sekda, pihaknya menyerahkan pada Provinsi Jatim. Karena pihaknya tidak ingin terjebak rumor terjadinya faksi-faksi dan kelompok tertentu agar tidak menimbulkan kembali gesekan. “Karena kita tidak ingin terjebak oleh rumor terjadinya faksi-faksi, kelompok-kelompok. Ini menjaga netralitas, supaya tidak terjadi gesekan lagi. Ini pertimbangan kita,”jelasnya.
Lanjut Wabup Irwan menerangkan, setelah dinonaktifkan sementara sebagai Sekretaris Daerah, Syaifullah tidak berhak lagi atas fasilitas-fasilitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini diterimanya, hal itu tentunya sesuai dengan aturan yang ada. “Begitu Pak Sekda dinonaktifkan, tidak berhak untuk menerima fasilitas, dari mulai mobil, rumah dinas dan lainnya,” ujar politisi PDIP itu.
Untuk Informasi, Sekda Bondowoso, H Syaifullah SE, MSi., terpaksa dibebastugaskan dari jabatannya karena tersandung kasus hukum ancaman pembunuhan. Bahkan sehari sebelum pembebastugasannya, Sekda Syaifullah sempat menjadi buah bibir masyarakat lantaran foto dan percakapan mesranya dengan salah seorang perempuan beredar luas di media sosial. [san]

Tags: