Pemkab Probolinggo Ajak Jagal Potong Ternak di RPH

DPKH kabupaten Probolinggo sosialisasi potong ternak produktif.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) kembali melakukan pengawasan dan sosialisasi pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif di pasar – pasar yang ada di kabupaten Probolinggo. Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 48 tahun 2018 Tentang Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting).
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto, Senin 17/12 mengatakan dari pengawasan hampir 80% sapi madura dengan harga pedet sekitar Rp 7 juta.
“Pelaku usaha mengaku bahwa harga sapi madura saat ini masih mahal. Sementara sisanya 20% adalah sapi limosin dan simental,” katanya.
Menurut Niko, para pemilik sapi dan penjual sapi di Pasar Besuk sebagian ada yang mengerti adanya pelarangan pemotongan ternak betina produktif. Mereka berharap ada spanduk dipasang di Pasar – pasar.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo sudah memberikan banner ke staf Pasar untuk di pasang di Pasar. Leaflet juga diberikan kepada para pelaku usaha di Pasar Ternak sebagai salah satu cara sosialisasi pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif,” tegasnya.
Dari pengawasan di lapangan jelas Niko, Pasar Ternak perlu ditingkatkan sarana dan prasarana sehingga lebih nyaman untuk dijadikan tempat transaksi para pelaku usaha. Seperti toilet, kantor pengawasan, pavingisasi dan saluran air bersih
Lebih lanjut dikatakannya, selain itu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo tidak henti-hentinya mengajak para jagal yang ada di wilayah Kecamatan Leces untuk selalu melakukan pemotongan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH).
Ajakan ini disampaikan DPKH bersama KBO Kasat Binmas Polres Probolinggo Aipda Alim ketika melakukan pengawasan dan sosialisasi pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif kepada para jagal yang masih melakukan pemotongan ternak di luar RPH yang ada.
Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan hewan, pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan ternak ruminansia betina produktif dilarang dipotong dan pasal 61 ayat 1 bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong hewan.
Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana silaturahim dengan para jagal Kecamatan Leces, khususnya yang masih memotong di luar RPH. “Harga daging sapi di Pasar Leces berkisar antara Rp 95.000 sampai Rp.100.000,” katanya.
Dengan silaturahim ini Niko mengharapkan nantinya bisa mempererat tali persaudaraan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo dan para jagal. “Sehingga program pemerintah lebih mudah disampaikan dan dipahami oleh masyarakat, khususnya para jagal,” tambahnya.(Wap)

Tags: