Pemkab Sumenep Rumahkan 17 Honorer Usia Lanjut

Titik Suryati

Titik Suryati

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 17 orang dari 78 tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sumenep, yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terkendala usia diatas 40 tahun akan diberhentikan atau dirumahkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Titik Suryati mengatakan, per tahun 2014, tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjani PNS itu akan diatur regulasi masa kerjanya, yakni maksimal 60 tahun. Hal itu mengacu pada undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang juga mengatur bahwa masa bhakti  PNS maksimal umur 60 tahun.
“Pemkab sudah memberi batas waktu masa kerjanya maksimal umur 60 tahun. Jadi per tahun 2014 ini ada 17 honorer yang harus dipurna tugaskan,” kata Titik Suryati, Kamis (20/03).
Titik memaparkan, 17 honorer yang harus dipurna tugaskan itu dengan kompensasi 3 kali gaji. Upaya purna tugas bagi tenaga honorer itu, juga pertimbanganya usia mereka yang sudah tua dan dikhawatirkan kierjanya tidak maksimal.
“Selain mengacu pada undang-undang ASN, juga pertimbangannya usia itu akan berdampak pada kinerja dan pertimbangan kemanusiaan juga, kasihan kan mereka sudah tua sementara dituntut harus kerja maksimal,” ungkapnya.
Mantan Kabag Hukum ini menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai honorer yang akan dipurna tugasnya itu. Setiap SKPD tidak boleh memperpanjang kontrak honorer yang sudah berumur 60, karena surat kontrak mereka diperpanjang setiap awal tahun.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua SKPD, agar tidak memperpanjang kontrak mereka yang sudah berumur 60 tahun atau lebih, jadi per tanggal 1 April mereka sudah purna tugas,” tegasnya.
Dikabupaten paling ujung timur Madura ini terdapat 78 tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terkendala umur lebih dari 40 tahun saat pengangkatan. Dari 78, 17 diantaranya akan dipurna tugaskan per tanggal 1 April tahun ini.
“Honor mereka beragam antara Rp 550-750 ribu per honorer. Jadi kompensasinya mereka akan mendapatkan tiga kali gaji,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A, DPRD Sumenep, Moh Riadi menyatakan, kalau memang tenaga honorer tersebut harus dipurna tugaskan dan kompensasi 3 kali gaji perlu ada kajian lagi mengenai kompensasi yang diberikan. Sebab, total nominal gaji 3 kali itu sangat sedikit, tidak sesuai dengan pengabdian mereka selama puluhan tahun.
“Kalau bisa ya ditambah lah, karena kalau hanya 3 kali gaji kan kecil, minimal bisa dibuat modal usaha meski kecil-kecilan,” tegas Riadi.
Sebelumnya, puluhan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS itu resah, lantaran gaji mereka selama 3 bulan belum cair yakni Januari-Maret 2014, ditambah adanya isu akan dipurnatugaskan secara bertahap. [sul]

Tags: